Iuran BPJS Kesehatan 2026 kembali menjadi topik yang ramai diperbincangkan masyarakat setelah muncul isu kenaikan tarif di media sosial. Kabar tersebut memicu banyak pertanyaan dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama terkait besaran iuran terbaru untuk kelas 1, 2, dan 3.
Namun, hingga saat ini BPJS Kesehatan memastikan bahwa belum ada perubahan tarif iuran yang berlaku. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang menegaskan bahwa besaran iuran masih mengacu pada regulasi lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar yang beredar sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Belum Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa isu kenaikan iuran pada 2026 masih sebatas rumor dan belum ada keputusan resmi. Tarif yang digunakan saat ini tetap merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Artinya, seluruh kategori peserta, baik mandiri maupun pekerja, masih membayar dengan nominal yang sama seperti tahun sebelumnya. Penjelasan ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang khawatir akan adanya kenaikan mendadak.
Rincian Iuran Berdasarkan Jenis Kepesertaan
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini:
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta kategori ini merupakan masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. Besaran iuran ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan, namun sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Dengan skema ini, peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini mencakup PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, serta karyawan swasta. Besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian:
- 4 persen dibayar perusahaan atau pemberi kerja
- 1 persen dipotong dari gaji pekerja
Peserta Mandiri
Untuk peserta mandiri, iuran disesuaikan dengan kelas layanan:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan
(Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah)
Batas Waktu Pembayaran dan Risiko Menunggak
Peserta wajib membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Jika terjadi tunggakan lebih dari satu bulan, status kepesertaan akan otomatis nonaktif. Akibatnya, kartu BPJS tidak bisa digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Status akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dilunasi, biasanya dalam waktu maksimal 1 x 24 jam setelah pembayaran tercatat di sistem.
Kesimpulan
Iuran BPJS Kesehatan 2026 dipastikan belum mengalami kenaikan dan masih mengikuti ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Untuk mendapatkan informasi valid, peserta disarankan memantau kanal resmi BPJS Kesehatan atau pengumuman pemerintah agar terhindar dari hoaks.
Sumber referensi
https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/24/133000865/benarkah-iuran-bpjs-kesehatan-2026-naik-ini-rincian-kelas-1-2-dan-3?page=2


Komentar