Tersangka IA alias Panjol yang ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa. Fakta ini menambah catatan panjang keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal di wilayah tersebut, Minggu (26/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengungkapkan bahwa tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.
“Tersangka merupakan residivis atas kejahatan serupa,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa status tersebut menjadi perhatian pihak kepolisian.
“Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan kasus,” katanya.
Menurutnya, pelaku berpotensi melakukan kejahatan berulang.
“Kami melihat adanya kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan lainnya,” tegasnya.


Komentar