Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan masih menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan terjangkau pada 2026. Namun, banyak peserta masih bertanya: penyakit apa saja yang ditanggung BPJS tahun ini? Informasi ini penting diketahui agar masyarakat tidak salah paham saat berobat dan bisa memanfaatkan layanan secara maksimal.
Berikut ulasan lengkap daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan 2026, termasuk jenis layanan yang tidak masuk tanggungan.
Apa Itu BPJS Kesehatan dan Jaminannya?
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Peserta mendapatkan layanan berjenjang, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, hingga rujukan rumah sakit sesuai kebutuhan medis.
Program ini berbasis gotong royong: peserta sehat membantu peserta sakit melalui iuran rutin.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku hingga awal 2026, ada sekitar 144 jenis penyakit yang pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan. Dilansir dari laman ocbc.id beberapa penyakit dari daftar ini merujuk pada regulasi Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan program JKN dan ditanggung, diantaranya.
Penyakit Sistem Saraf
- Kejang demam
- Migrain
- Bell’s palsy
- Vertigo
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
Penyakit Pernapasan
- Influenza
- Asma bronkial
- Bronkitis akut
- Pneumonia
- Tuberkulosis tanpa komplikasi
Penyakit Pencernaan
- Gastritis
- Gastroenteritis
- Refluks asam lambung (GERD)
- Demam tifoid
- Hepatitis A
Penyakit Metabolik dan Kronis
- Hipertensi esensial
- Diabetes tertentu (dengan indikasi medis)
- Infeksi saluran kemih
- Penyakit kronis lain sesuai diagnosis dokter
Gangguan Mata, Telinga, dan Kulit
- Konjungtivitis
- Miopia ringan
- Otitis media
- Infeksi kulit ringan
Daftar lengkap biasanya dibagi berdasarkan kategori organ tubuh dan tingkat fasilitas kesehatan.
Apakah Semua Penyakit Ditanggung?
Meski cakupannya luas, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit atau layanan medis. Beberapa pengecualian diatur dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS 2026
Dilansir dari laman murianews hingga awal 2026, terdapat sekitar 21 layanan atau kondisi medis yang tidak ditanggung, di antaranya:
- Perawatan estetika atau operasi plastik tanpa indikasi medis
- Pemasangan behel untuk kosmetik
- Pengobatan infertilitas
- Penyakit akibat tindak pidana atau percobaan bunuh diri
- Pengobatan eksperimental
- Layanan kesehatan di luar negeri
Selain itu, layanan yang tidak sesuai prosedur atau dilakukan di fasilitas non-rekanan BPJS juga tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat.
Cara Memastikan Penyakit Ditanggung BPJS
Agar tidak salah informasi, masyarakat disarankan mengecek langsung melalui kanal resmi, seperti:
- Website resmi BPJS Kesehatan akses di https://www.bpjs-kesehatan.go.id
- Aplikasi Mobile JKN
- Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
Petugas biasanya akan menjelaskan apakah suatu penyakit masuk cakupan JKN atau tidak.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan 2026 masih menanggung sekitar 144 jenis penyakit, mulai dari penyakit umum seperti flu hingga penyakit kronis tertentu. Namun, tidak semua layanan kesehatan masuk dalam cakupan, terutama tindakan estetika, pengobatan eksperimental, atau layanan di luar prosedur.
Agar tidak salah paham, masyarakat disarankan selalu mengecek informasi melalui website resmi BPJS atau fasilitas kesehatan terdekat. Dengan memahami cakupan layanan, peserta bisa memanfaatkan program JKN secara maksimal dan menghindari biaya tak terduga.
Sumber
- https://www.ocbc.id/id/article/2026/01/15/144-daftar-penyakit-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan
- https://berita.murianews.com/zulkifli-fahmi/457363/per-januari-2026-bpjs-kesehatan-tak-jamin-21-penyakit-ini

















