Cara Mudah Perpanjang SKCK 2026 Online-Offline. Di zaman digital yang cepat ini, mengatur waktu sangatlah penting. Banyak tugas administratif sekarang dapat dilakukan dengan mudah, seperti mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
SKCK adalah surat resmi dari Polri yang menunjukkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal. Dokumen ini sangat diperlukan bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan, mendaftar sebagai CPNS, atau melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
Perlu diingat bahwa SKCK hanya berlaku selama enam bulan setelah diterbitkan. Jika masa berlakunya sudah habis dan Anda masih membutuhkannya, Anda tidak perlu membuat yang baru dari awal.
Anda hanya perlu untuk memperpanjangnya, yang jauh lebih mudah dan cepat. Bacalah artikel berikut ini.
Syarat Dokumen Perpanjangan SKCK 2026
Sebelum memulai, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut agar proses pengurusannya lancar:
- SKCK lama berupa dokumen asli atau fotokopi yang sudah disahkan.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang terbaru.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
- Pas foto terkini ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (siapkan sekitar 3-6 lembar sebagai cadangan).
- Jika SKCK lama tidak mencantumkan sidik jari, Anda mungkin perlu mengambil sidik jari lagi di lokasi yang ditentukan.
Cara Perpanjang SKCK Secara Online
Cara ini sangat direkomendasikan untuk Anda yang aktif. Walaupun pengambilan tetap harus dilakukan di kantor polisi, pendaftarannya dapat dilakukan dari mana saja.
- Kunjungi situs resmi https://skck-online.polri.go.id/
- Pilih menu perpanjangan, lalu isi informasi diri dan jawab pertanyaan yang ada.
- Unggah scan dokumen yang diperlukan (KTP, KK, SKCK lama, dll).
- Setelah data disetujui, Anda akan mendapatkan kode bayar atau barcode.
- Kunjungi loket pelayanan (Polda/Polres/Polsek) yang sesuai dengan domisili Anda dengan membawa barcode dan dokumen fisik untuk pencetakan.
Cara Perpanjang SKCK Secara Offline (Datang Langsung)
Jika Anda lebih ingin bertemu langsung dengan petugas, Anda bisa mengikuti langkah-langkah ini:
- Datang ke kantor polisi sesuai domisili (Polsek/Polres) pada jam kerja.
- Pergi ke loket pelayanan SKCK dan sampaikan niat untuk memperpanjang dokumen.
- Isi formulir perpanjangan yang disediakan oleh petugas.
- Serahkan berkas fisik yang telah Anda siapkan sebelumnya.
- Tunggu proses pengecekan data oleh petugas Intelkam.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi untuk penerbitan atau perpanjangan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung kepada negara melalui petugas di lokasi.
Dengan memahami prosedur di atas, mengurus SKCK kini tidak perlu terasa sulit. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses perpanjangan bisa selesai dalam hitungan menit!
Sumber :
https://www.detik.com/sumut/berita/d-8468358/cara-perpanjang-skck-online-offline-terbaru-2026-yuk-disimak


Komentar