Dari hasil penangkapan, polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan modus klasik dalam melakukan aksinya, yakni dengan memanfaatkan kunci T atau kunci modifikasi untuk merusak sistem pengaman kendaraan, Kamis (30/4/2026).
Kanit Resmob Polrestabes Medan, IPTU Ramdhani Bimo Setiadi, menjelaskan bahwa modus ini masih sering digunakan karena dianggap cepat dan efektif oleh pelaku.
“Pelaku menggunakan kunci khusus atau yang biasa dikenal sebagai kunci T untuk merusak sistem kunci kendaraan, sehingga dalam waktu singkat kendaraan bisa dikuasai dan dibawa kabur,” ujarnya.
Ia menilai masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan.
“Modus seperti ini masih sering terjadi, sehingga kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama dalam memarkir kendaraan dan menggunakan pengaman tambahan,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya pencegahan.
“Upaya pencegahan dari masyarakat juga sangat penting untuk menekan angka kejahatan,” tegasnya.


Komentar