Berita Info Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / STNK Hilang : Risiko, Persyaratan, Cara Mengurus, dan Biaya yang Perlu Diketahui

STNK Hilang : Risiko, Persyaratan, Cara Mengurus, dan Biaya yang Perlu Diketahui

STNK Hilang : Risiko, Persyaratan, Cara Mengurus, dan Biaya yang Perlu Diketahui
STNK Hilang : Risiko, Persyaratan, Cara Mengurus, dan Biaya yang Perlu Diketahui

Sebelum mengurus STNK yang hilang, pastikan terlebih dahulu pajak kendaraan tahunan Anda sudah dibayarkan. Saat ini, pembayaran pajak motor juga bisa dilakukan secara online sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan cepat.

Risiko Kehilangan STNK

Kehilangan STNK dapat menimbulkan berbagai dampak yang merugikan pemilik kendaraan. Berikut beberapa risiko yang perlu diperhatikan:

  1. Disalahgunakan oleh pihak lain
    Salah satu risiko terbesar adalah kemungkinan STNK digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dokumen tersebut bisa dimanfaatkan untuk tindakan ilegal, seperti pemalsuan data kendaraan.
  2. Menghambat transaksi kendaraan
    STNK merupakan dokumen penting dalam proses jual beli, balik nama, maupun pengurusan pajak kendaraan. Jika hilang, proses tersebut tentu akan terhambat dan berpotensi menimbulkan kerugian.
  3. Berisiko terkena tilang
    Saat berkendara, pengendara wajib membawa STNK asli sebagai bukti kepemilikan. Tanpa dokumen ini, Anda bisa dikenai sanksi tilang saat pemeriksaan atau razia, bahkan berpotensi menghadapi masalah hukum.

Melihat berbagai risiko tersebut, sebaiknya STNK yang hilang segera diurus agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut.



Persyaratan Mengurus STNK Hilang

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 Ayat 2, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. KTP asli pemilik kendaraan
  2. BPKB asli
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Polsek/Polres)
  4. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
  5. Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai
  6. Formulir permohonan dari kantor SAMSAT
  7. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
  8. Hasil cek fisik kendaraan

Pastikan seluruh dokumen tersebut lengkap agar proses pengurusan berjalan lancar.



Cara Mengurus STNK Hilang

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Melapor ke kepolisian
    Segera buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
  2. Menyiapkan dokumen
    Siapkan dokumen penting seperti KTP, fotokopi STNK (jika ada), surat kehilangan, serta BPKB.
  3. Datang ke SAMSAT
    Kunjungi kantor SAMSAT sesuai domisili kendaraan dengan membawa kendaraan yang bersangkutan.
  4. Mengisi formulir
    Ambil dan isi formulir permohonan pembuatan STNK baru, lalu serahkan ke petugas bersama dokumen.
  5. Melakukan cek fisik kendaraan
    Petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan, termasuk gesek nomor rangka dan mesin.
  6. Mengurus cek blokir
    Proses ini dilakukan untuk memastikan status STNK aman dan tidak bermasalah.
  7. Mengajukan penerbitan STNK baru
    Lanjutkan ke loket pengurusan untuk proses pembuatan STNK pengganti.
  8. Melunasi pajak kendaraan (jika ada tunggakan)
    Jika pajak belum dibayar, Anda perlu melunasinya terlebih dahulu.
  9. Mengambil STNK baru
    Setelah semua proses selesai, ambil STNK dan SKPD di loket pengambilan sesuai instruksi petugas.

Jika pengurusan diwakilkan, pastikan membawa surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan.



Kisaran Biaya Mengurus STNK Hilang

Biaya pengurusan STNK hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kendaraan roda dua/roda tiga: sekitar Rp50.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: sekitar Rp75.000

Biaya tersebut hanya untuk penerbitan STNK baru dan tidak termasuk denda pajak (jika ada).



Kesimpulan

Kehilangan STNK merupakan masalah yang tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari penyalahgunaan dokumen hingga kendala dalam urusan administrasi kendaraan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk segera mengurus penggantian STNK agar terhindar dari potensi kerugian dan masalah hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan