BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Sebagai peserta, memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun diperlukan.
Maka dari itu peserta harus memahami besaran iuran yang berlaku, terutama memasuki bulan Mei 2026. Karena Iuran BPJS Kesehatan berlaku sesuai sesuai ketentuan mengenai iuran sebelumya tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut ini penjelasan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk tarif Mei 2026 untuk semua kelas.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mei 2026
Pada bulan Mei 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan baik untuk peserta mandiri dan Pekerja Penerima Upah dipastikan tetap sama sesuai ketentuan mengenai iuran sebelumya tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi keterlambatan pembayaran.
Denda akan diterapkan jika dalam waktu 45 hari setelah status keanggotaan diaktifkan kembali, peserta menerima layanan kesehatan berupa rawat inap.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan:
Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan orang yang beraktivitas secara mandiri, seperti pengusaha, freelancer, atau profesi lain. Kategori ini diperbolehkan untuk menentukan kelas perawatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial mereka.
Berikut adalah rincian iuran:
- Kelas I: Rp150. 000 per orang setiap bulan
- Kelas II: Rp100. 000 per orang setiap bulan
- Kelas III: Rp42. 000 per orang setiap bulan (peserta membayar Rp35. 000, sisanya Rp7. 000 ditanggung oleh pemerintah)
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori PPU mencakup karyawan baik di sektor publik maupun swasta, seperti PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pekerja di perusahaan swasta.
Struktur pembayaran iurannya adalah:
Total iuran adalah 5% dari penghasilan bulanan, dengan rincian:
- 4% dibayar oleh pemberi kerja
- 1% dibayar oleh pekerja/karyawan
Perhitungan iuran ini berlaku dengan batas maksimal gaji Rp 12 juta per bulan. Untuk anggota tambahan dalam keluarga (anak keempat dan seterusnya serta orang tua, ayah, ibu, atau mertua), iuran ditetapkan 1% dari penghasilan per orang setiap bulan dan dibayarkan langsung oleh peserta PPU.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah individu kurang beruntung yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Iuran PBI adalah Rp42. 000 per orang setiap bulan, ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD. Peserta PBI mendapatkan layanan kesehatan yang sama dengan peserta lain, dengan hak perawatan di kelas III.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Mei 2026 di Mobile JKN
Bagi peserta yang ingin melakukan pengecekan iuran BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store (untuk perangkat Android) atau App Store (untuk perangkat iOS)
- Kemudian lakukan instalasi aplikasi tersebut
- Buka aplikasi dan tekan tombol “Daftar” untuk memulai proses pendaftaran
- Selanjutnya, masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan kode captcha untuk melakukan verifikasi
- Tekan “Verifikasi Data” setelah memastikan bahwa semua informasi sudah diisi dengan tepat
- Masukkan nomor ponsel yang aktif (dalam keadaan memiliki pulsa) untuk menerima kode verifikasi OTP
- Tekan “Kirim Kode Verifikasi”. BPJS Kesehatan akan mengirimkan kode OTP ke nomor yang telah Anda daftarkan
- Input kode OTP yang Anda terima melalui SMS ke dalam kolom yang tersedia di dalam aplikasi Mobile JKN.
- Setelah menekan “registrasi”, akan diarahkan ke halaman utama aplikasi Mobile JKN
- Kemudian pilih menu “Info luran”.
- Pada menu “Info luran”, peserta dapat melihat status pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Bila iuran telah dibayarkan maka termuat status “Lunas”.
- Jika belum membayar maka bakal muncul total tagihan yang wajib dibayarkan di bulan tersebut.
Kesimpulan
Iuran BPJS Kesehatan untuk Mei 2026 masih tetap sama sesuai ketentuan mengenai iuran sebelumya tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Sumber
https://finansial.bisnis.com/read/20260423/215/1968683/ini-rincian-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru-2026https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8456569/besaran-iuran-bpjs-kesehatan-2026-lengkap-kelas-1-2-dan-3


Komentar