Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai pedoman bagi masyarakat, instansi, serta dunia usaha dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun. Penetapan ini biasanya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur tanggal merah sekaligus tambahan cuti bersama.
Dengan mengetahui daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama 2026, masyarakat dapat lebih mudah menyusun agenda kerja, perjalanan, hingga rencana liburan bersama keluarga. Berikut rincian jadwal hari libur dan cuti bersama tahun 2026 yang perlu Anda catat.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan sejumlah hari libur nasional sepanjang tahun 2026 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah, memperingati hari besar, maupun beristirahat bersama keluarga.
Berikut rinciannya:
- Kamis, 1 Januari 2026 – Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026 – Idulfitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026 – Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026 – Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026 – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026 – Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026 – Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026 – Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026 – Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026 – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026 – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Selasa, 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026 – Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2026
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk memperpanjang masa libur pada momen tertentu:
- Senin, 16 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026 – Idulfitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026 – Idulfitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026 – Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026 – Iduladha 1447 Hijriah
- Sabtu, 26 Desember 2026 – Hari Raya Natal
Aturan Hukum Bekerja Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah dan pada prinsipnya pekerja tidak wajib bekerja.
Namun, dalam kondisi tertentu—seperti pekerjaan yang harus berjalan terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan—pengusaha dapat mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional. Dalam hal ini, perusahaan wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan mengetahui jadwal dan aturan ini, masyarakat maupun pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan kerja dan liburan secara lebih terstruktur sepanjang tahun 2026.
Sumber
https://www.hukumonline.com/berita/a/daftar-cuti-bersama-2026-lt68d137f7bd314/

















