Jadwal SIM keliling di Kota Bandung pada Jumat, 1 Mei 2026 menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini memudahkan warga karena bisa mengurus perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat atau Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Satpas Polrestabes Bandung, terdapat dua unit mobil SIM keliling yang beroperasi di lokasi berbeda. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Bandung 1 Mei 2026
Berikut titik layanan yang bisa didatangi masyarakat:
- Mobil 1: MCD, Jalan Soekarno-Hatta No. 610, Bandung
- Mobil 2: BPR KS, Jalan Leuwi Panjang No. 149, Bandung
Disarankan datang lebih awal agar mendapatkan antrean pelayanan.
Jenis Layanan yang Tersedia
Perlu diketahui, layanan SIM keliling hanya melayani:
- Perpanjangan SIM A
- Perpanjangan SIM C
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka proses harus dilakukan di Satpas atau Polres sebagai pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada peraturan pemerintah, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda membawa dan memenuhi persyaratan berikut:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli atau SUKET beserta fotokopi
- Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C
- Disarankan memperpanjang sebelum masa berlaku habis
- Jika sudah kedaluwarsa, wajib buat SIM baru di Satpas
- Pendaftaran dibuka pukul 09.00–12.00 WIB (Senin–Sabtu)
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat keterangan sehat rohani (tes psikologi)
- Penyandang disabilitas tetap dapat mengajukan SIM selama memenuhi syarat kesehatan
Kesimpulan
Jadwal SIM keliling Bandung hari ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM secara praktis. Dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan dan datang lebih awal, proses perpanjangan bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus ke kantor Satpas.
Pastikan SIM Anda selalu aktif, karena berkendara tanpa SIM yang berlaku dapat dikenai sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.


Komentar