Info
Beranda / Info / Syarat dan Prosedur Mengurus KK Hilang atau Rusak Tahun 2026

Syarat dan Prosedur Mengurus KK Hilang atau Rusak Tahun 2026

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen yang sangat penting, berisi informasi tentang semua anggota keluarga dan sering kali dibutuhkan untuk keperluan administratif. Jika KK Anda hilang atau rusak, Anda tidak perlu merasa cemas karena Anda bisa mengurusnya kembali lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Proses untuk ini cukup sederhana asal semua persyaratan yang diperlukan sudah disiapkan. Berikut adalah penjelasan tentang syarat dan langkah-langkah untuk mengurus KK yang hilang atau rusak pada tahun 2026 yang perlu Anda pahami agar segala sesuatunya berjalan dengan baik.



Ketentuan Resmi Mengurus KK Hilang atau Rusak Tahun 2026

Ketentuan mengenai penggantian Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak sudah diatur dalam Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dengan nomor 470/13287/Dukcapil.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa peraturan ini akan tetap berlaku hingga tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat untuk mengurus KK yang hilang atau rusak:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KK lama yang sudah tidak bisa digunakan
  • Salinan KTP
  • Salinan kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing/OA)

Dokumen tersebut akan digunakan oleh petugas Dinas Dukcapil untuk memeriksa data sebelum menerbitkan KK yang baru. Bagi warga negara Indonesia, umumnya hanya perlu melampirkan surat kehilangan jika KK hilang, atau menyerahkan KK yang rusak jika masih ada.



Prosedur Mengurus KK Hilang atau Rusak 2026

Proses pengurusan KK yang hilang atau rusak dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai alamat tempat tinggal. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Pemohon perlu mengisi formulir F-1.02
  • Melampirkan salinan KTP
  • Menyerahkan KK yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada petugas Dukcapil untuk diproses pertukaran KK yang baru

Setelah semua syarat dinyatakan lengkap, petugas Dukcapil akan memproses penerbitan KK yang baru berdasarkan data yang ada dalam sistem kependudukan.

Masyarakat juga disarankan untuk memeriksa semua data sudah benar sebelum KK dicetak ulang agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi.

Perlu diketahui bahwa seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan di kantor Dukcapil tidak dikenakan biaya, alias gratis.

Demikian penjelasan mengenai syarat dan prosedur mengurus KK hilang atau rusak tahun 2026 yang dapat dijadikan panduan. Pastikan juga data yang diajukan sudah sesuai agar tidak terjadi kesalahan dalam penerbitan KK baru. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus dokumen kependudukan dengan lebih praktis.



Sumber:

https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2026/03/01/080000588/cara-mengurus-kk-hilang-atau-rusak-2026-simak-syarat-dan-prosedurnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan