Penerima bansos 2026 kini sudah ada aturan terbaru terkait desil yang akan menerima bantuan. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki agar data penerima bansos lebih tepat sasaran.
Selain itu hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan agar benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan. Penetapan tersebut didasarkan pada tingkat kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam sistem data nasional.
Data ini tercakup dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan basis utama penentuan penerima bansos. DTSEN disusun berdasarkan keterangan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).
Seluruh penduduk Indonesia yang terdaftar dalam DTSEN telah dikelompokkan dan dirangking menurut tingkat kesejahteraan ke dalam desil 1 hingga desil 10.
Pengelompokan ini kemudian digunakan sebagai acuan pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak memperoleh bantuan sosial.
Apa Itu Desil?
Seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial, desil adalah indikator statistik yang digunakan untuk mengklasifikasikan penduduk menurut kondisi kesejahteraan ekonomi.
Dalam sistem ini, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga yang paling sejahtera.
Penetapan desil oleh Kemensos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ketentuan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.
Desil Penerima Bansos
Dilansir dari Bisnis.com pengelompokan tingkat kesejahteraan yang ditetapkan Kementerian Sosial, masyarakat dibagi ke dalam beberapa kategori desil sebagai berikut:
- Desil 1: Kelompok 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah dan masuk kategori miskin ekstrem.
- Desil 2–4: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah yang termasuk kelompok miskin dan rentan miskin.
- Desil 5–10: Kelompok dengan kondisi ekonomi lebih baik dan dinilai sudah mampu.
Perubahan Penerima Bansos 2026
Berdasarkan keterangan dari akun Instagram resmi @pusdatinkesos, pemerintah melakukan penyesuaian kriteria penerima bantuan sosial mulai tahun 2026.
Sebelumnya bantuan ini dapat diterima oleh masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5. Namun, mulai 2026, penerima dibatasi hanya untuk keluarga yang masuk Desil 1 sampai Desil 4.
Dengan kebijakan baru ini, keluarga yang berada di Desil 5 tidak lagi menjadi sasaran penerima bantuan sembako. Kuota tersebut kemudian dialokasikan kepada keluarga dalam Desil 1–4 yang diusulkan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat sesuai prosedur yang berlaku.
Sejalan dengan penyesuaian tersebut, Kemensos melakukan pengalihan terhadap sekitar 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima bantuan sembako yang tercatat berada di luar Desil 1 hingga Desil 4. Pengalihan ini difokuskan untuk memprioritaskan keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga peringkat keempat dalam sistem pemeringkatan nasional.
Cara Cek Desil
Masyarakat dapat mengetahui status desil secara mandiri melalui dua pilihan, yakni lewat situs resmi Kementerian Sosial atau menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut panduannya:
1. Cek Desil Melalui Website Resmi Kemensos
Langkah lengkap mengecek desil lewat situs resmi:
- Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan data sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha.
- Klik cari data.
- Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan status, dan jenis bantuan.
2. Cek Desil Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah mengecek desil melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Klik “Daftar” bagi pengguna baru dan isi data secara lengkap.
- Verifikasi akun dengan mengunggah foto KTP dan swafoto.
- Login jika akun telah terverifikasi.
- Buka menu “Profil” atau “Cek Bansos”.
- Lihat status desil, angka yang muncul menunjukkan peringkat rumah tangga di DTSEN.
Kesimpulan
Pemerintah memperbarui aturan bansos dengan memfokuskan penerima BPNT hanya pada masyarakat desil 1–4.
Sumber Referensi
https://kabar24.bisnis.com/read/20260209/243/1951303/kriteria-bansos-2026-diubah-bpnt-kini-hanya-untuk-desil-1-4


Komentar