Info
Beranda / Info / Jadwal SIM Keliling: Bandung Sabtu 2 Mei 2026, Cek Lokasi, Biaya, dan Syaratnya

Jadwal SIM Keliling: Bandung Sabtu 2 Mei 2026, Cek Lokasi, Biaya, dan Syaratnya

Jadwal SIM Keliling: Bandung Sabtu 2 Mei 2026, Cek Lokasi, Biaya, dan Syaratnya
Jadwal SIM Keliling: Bandung Sabtu 2 Mei 2026, Cek Lokasi, Biaya, dan Syaratnya

Informasi jadwal SIM keliling di Kota Bandung hari ini, Sabtu 2 Mei 2026, perlu diketahui oleh masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi untuk memberikan kemudahan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas atau Samsat.

Program ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan efisien.




Mengacu pada keterangan resmi dari Satpas Polrestabes Bandung, terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang melayani masyarakat di lokasi berbeda. Pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut dua titik layanan SIM Keliling hari ini:

  • Mobil 1: Metro Indah Mall
  • Mobil 2: ITC Kebon Kelapa




Layanan SIM Keliling

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani:

  • Perpanjangan SIM A
  • Perpanjangan SIM C

Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas terdekat.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000




Syarat Perpanjangan SIM

Agar proses berjalan lancar, Anda diharuskan menyiapkan dokumen berikut:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • KTP asli atau SUKET (surat pengganti e-KTP) beserta fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (tersedia di lokasi)
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi resmi





Ketentuan Penting

  • Layanan hanya untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru
  • Disarankan memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis
  • SIM yang sudah kedaluwarsa wajib dibuat baru di Satpas
  • Jam operasional: Senin–Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB
  • Berlaku untuk SIM A dan SIM C seluruh Indonesia




Dasar Hukum Kepemilikan SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. Hal ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, yang menyebutkan adanya sanksi bagi pengemudi tanpa SIM.



Kesimpulan

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Bandung diharapkan dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa harus antre di kantor kepolisian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan