Info
Beranda / Info / Jadwal SIM Keliling: Bandung Sabtu 2 Mei 2026, Simak Informasi Lengkapnya

Jadwal SIM Keliling: Bandung Sabtu 2 Mei 2026, Simak Informasi Lengkapnya

Jadwal SIM Keliling: Bandung Sabtu 2 Mei 2026, Simak Informasi Lengkapnya
Jadwal SIM Keliling: Bandung Sabtu 2 Mei 2026, Simak Informasi Lengkapnya

Informasi jadwal SIM keliling di Kota Bandung hari ini, Sabtu 2 Mei 2026, perlu diketahui oleh masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi untuk memberikan kemudahan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas atau Samsat.

Program ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan efisien.




Mengacu pada keterangan resmi dari Satpas Polrestabes Bandung, terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang melayani masyarakat di lokasi berbeda. Pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Hari Ini 2 Mei

Berikut titik layanan SIM Keliling hari ini:

  • Mobil 1: Metro Indah Mall
  • Mobil 2: ITC Kebon Kelapa




Jenis Layanan SIM Keliling

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani:

  • Perpanjangan SIM A
  • Perpanjangan SIM C

Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pengurusan harus dilakukan di Satpas dengan mekanisme pembuatan SIM baru.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada ketentuan PNBP, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000




Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Agar proses berjalan lancar, pemohon diwajibkan membawa:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • KTP asli atau SUKET (surat pengganti e-KTP) beserta fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (tersedia di lokasi)
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi resmi





Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan

  • Layanan hanya untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru
  • Disarankan memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis
  • SIM yang sudah kedaluwarsa wajib dibuat baru di Satpas
  • Jam operasional: Senin–Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB
  • Berlaku untuk SIM A dan SIM C seluruh Indonesia




Dasar Hukum Kepemilikan SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, yang juga mengatur sanksi bagi pelanggar.



Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Bandung dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, praktis, dan tanpa harus mengantre di kantor kepolisian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan