Informasi jadwal SIM keliling di DKI Jakarta pada Sabtu, 2 Mei 2026, penting diketahui bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah tanpa harus datang ke Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini berlangsung selama empat jam, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Layanan SIM Keliling tersedia di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta, yaitu:
- Jakarta Timur: Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jenis Layanan SIM Keliling
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani:
- Perpanjangan SIM A
- Perpanjangan SIM C
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada aturan PNBP, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Agar proses berjalan lancar, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Ketentuan Penting
- Layanan hanya untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru
- Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis
- Jam layanan: pukul 08.00–12.00 WIB
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya ini menjadi solusi praktis bagi warga Jakarta untuk memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien. Dengan lokasi yang tersebar di lima titik, masyarakat dapat memilih tempat terdekat tanpa perlu antre di kantor Satpas.


Komentar