Info
Beranda / Info / Panduan Mengurus KK Hilang atau Rusak Gratis Tanpa Pengantar RT/RW

Panduan Mengurus KK Hilang atau Rusak Gratis Tanpa Pengantar RT/RW

Mengurus Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak sekarang menjadi lebih mudah karena tidak perlu lagi membawa surat rekomendasi dari RT/RW.

Dengan panduan ini, Anda akan belajar tentang langkah-langkah lengkap untuk mengurus KK secara gratis sesuai dengan aturan terbaru. Dengan prosedur yang lebih sederhana, masyarakat dapat dengan cepat mengurus pencetakan ulang KK tanpa harus melalui prosedur yang rumit.

Persyaratan Mengurus KK Hilang atau Rusak

Permohonan untuk mencetak ulang Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak sekarang tidak perlu lagi surat rekomendasi dari RT/RW, lurah, atau camat. Ini mempermudah masyarakat karena prosesnya bisa lebih cepat, bahkan bisa selesai dalam satu hari tanpa perlu pergi ke banyak tempat.

Aturan ini berdasarkan keputusan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Surat Edaran Nomor: 470/13287/Dukcapil. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Surat kehilangan dari kepolisian atau KK lama yang rusak
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Salinan izin tinggal tetap untuk warga negara asing (jika ada)

Tahapan Mengurus KK Baru karena Hilang atau Rusak

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat langsung mengunjungi kantor Dukcapil sesuai tempat tinggal untuk meminta pembuatan KK baru.

Perlu diketahui bahwa layanan ini tidak dikenakan biaya alias gratis, jadi masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap segala jenis pungutan tidak resmi. Berikut langkah-langkah pengurusannya:

  • Pergi ke kantor Dukcapil saat jam pelayanan berlangsung
  • Mengisi formulir F-1.02 untuk permohonan dokumen kependudukan
  • Melampirkan KK lama jika pengajuan karena kerusakan
  • Menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK hilang
  • Menunggu proses hingga petugas mengeluarkan KK yang baru

Cara Membuat KK Digital (IKD)

Saat berada di kantor Dukcapil, Anda juga dapat meminta pembuatan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD adalah aplikasi resmi dari Ditjen Dukcapil yang berfungsi untuk menyimpan berbagai data kependudukan secara digital.

Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses dokumen seperti KK, KTP, akta kelahiran, dan lainnya dengan mudah melalui ponsel. Berikut langkah-langkah pendaftaran IKD:

  • Unduh aplikasi IKD di ponsel
  • Buka aplikasi, lalu pilih “Lewati” atau “Lanjut” di halaman utama
  • Gulir ke bawah dan setujui syarat penggunaan
  • Tekan tombol “Daftar” dan pilih “Pendaftaran Online”
  • Isi data diri dengan benar, kemudian klik “Proses”
  • Periksa kembali data yang telah dimasukkan, lalu pilih “Kirim”
  • Lakukan verifikasi wajah tanpa mengenakan aksesori seperti topi atau kacamata
  • Pindai kode QR dari petugas Dukcapil atau minta bantuan jika perlu
  • Petugas akan memberikan PIN untuk mengakses dokumen digital
  • PIN tersebut bisa diubah melalui menu pengaturan pada aplikasi

Setelah semua langkah selesai, akun IKD Anda sudah aktif dan siap digunakan untuk mengakses berbagai dokumen kependudukan secara digital.

Demikian informasi panduan mengurus KK hilang atau rusak gratis tanpa pengantar RT/RW. Semoga bermanfaat.

Sumber:

https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/11/12/060000288/cara-mengurus-kk-hilang-atau-rusak-gratis-dan-tanpa-surat-pengantar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan