Layanan SIM Keliling kembali hadir di wilayah Bali pada Mei 2026 untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Minggu, 3 Mei 2026, layanan ini tersedia di wilayah Kabupaten Gianyar dengan lokasi yang mudah dijangkau oleh warga setempat.
Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling Bali
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling hari ini berada di:
- Alun-Alun Kota Gianyar
Jam operasional dimulai pukul 07.00 hingga 09.00 WITA. Waktu layanan yang terbatas membuat masyarakat disarankan datang lebih awal.
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan SIM Keliling di Bali hanya melayani:
- Perpanjangan SIM A
- Perpanjangan SIM C
Keduanya harus masih dalam masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru seperti prosedur awal.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Mengacu pada aturan PNBP:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi.
Manfaat SIM Keliling bagi Warga Bali
Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena:
- Tidak perlu datang ke kantor polisi
- Proses lebih cepat dan praktis
- Lokasi layanan lebih dekat dengan masyarakat
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling di Bali pada 3 Mei 2026 hadir di Alun-Alun Kota Gianyar dengan waktu operasional terbatas. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, pastikan membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.


Komentar