Info
Beranda / Info / Cara Mengurus SIM Mati 2026: Aturan Terbaru dan Prosedur Online

Cara Mengurus SIM Mati 2026: Aturan Terbaru dan Prosedur Online

Banyak orang masih berpikir SIM yang sudah kedaluwarsa bisa langsung diperpanjang, padahal ada aturan baru yang perlu dipahami terlebih dahulu.

Saat ini, proses pengurusan SIM menjadi lebih mudah karena ada layanan digital yang disediakan oleh kepolisian. Dengan memahami aturan baru dan prosedur pengurusan secara online, pemohon bisa mengurus SIM dengan lebih cepat, praktis, dan tanpa harus mengantre lama di kantor pelayanan.



Aturan Kepolisian untuk SIM Kedaluwarsa

Menurut aturan kepolisian, SIM yang sudah lewat masa berlaku—meskipun hanya satu hari—tidak dapat diperpanjang melalui cara biasa. Dalam hal ini, statusnya berubah menjadi pengajuan SIM baru.

Artinya, pemohon harus mengikuti semua langkah dari awal lagi, termasuk ujian teori dan praktik, seperti saat pertama kali membuat SIM.

Namun, ada kondisi tertentu yang dikecualikan. Jika masa berlaku SIM habis pada hari libur nasional, tanggal merah, atau periode cuti bersama ketika layanan Satpas tutup, biasanya diberikan kelonggaran untuk memperpanjang pada hari kerja berikutnya.

Meskipun ada dispensasi dalam kondisi tertentu, masyarakat tetap dianjurkan untuk tidak menunda perpanjangan SIM. Selalu perhatikan informasi resmi dari Satpas setempat karena kebijakan bisa berubah kapan saja.

Dalam hal biaya, pembuatan SIM C baru dikenakan tarif resmi sebesar Rp100.000 sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Biaya ini adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan belum termasuk biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang perlu dipenuhi.



Cara Perpanjang SIM Online Melalui Smartphone

Agar lebih praktis dan menghindari antrean, Anda disarankan untuk memperpanjang SIM antara 14 hingga 90 hari sebelum masa berlaku berakhir. Saat ini, proses tersebut dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel Anda
  • Daftarkan akun menggunakan nomor ponsel aktif
  • Lakukan verifikasi OTP yang dikirim ke ponsel
  • Buat PIN keamanan untuk akun Anda
  • Verifikasi data KTP sesuai petunjuk aplikasi
  • Aktivasi akun melalui email yang terdaftar
  • Masuk ke menu SIM dan pilih layanan Perpanjangan SIM





Unggah dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Foto e-KTP
  • Foto SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto terbaru
  • Isi semua data hingga tahap pembayaran selesai

Setelah proses selesai, petugas SATPAS akan memverifikasi data. Jika semua syarat terpenuhi, SIM baru akan segera diproses dan dicetak.

Yang menarik, Anda tidak perlu menjenguk kantor polisi untuk mengambil SIM. Dokumen dapat dikirim langsung ke alamat rumah melalui layanan kurir resmi yang telah bekerja sama.



Pengambilan SIM di SATPAS

Bagi yang memilih untuk mengambil SIM secara langsung atau melalui orang lain, pastikan status pengajuan sudah berubah menjadi “Dikirim/Diambil” dan telah menerima notifikasi resmi melalui email.

  • Pengambilan langsung: Cukup bawa KTP asli, SIM lama, dan nomor registrasi pengajuan.
  • Diwakilkan: Perwakilan wajib membawa surat kuasa bermeterai Rp10.000, KTP asli pemohon, serta SIM lama.

Demikian informasi cara mengurus SIM mati 2026, aturan terbaru dan prosedur online. Semoga bermanfaat.



Sumber:

https://www.detik.com/sumut/berita/d-8459921/sim-mati-bisa-diperpanjang-ini-aturan-terbaru-dan-cara-urus-online-2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan