Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk masyarakat Kota Depok pada Rabu, 6 Mei 2026.
Program ini memudahkan warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan ini disediakan oleh Satlantas Polres Metro Depok dengan lokasi yang tersebar di beberapa titik strategis.
Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini
Pada hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi berikut:
- Hyfresh Bojongsari
- Ruko Dian Plaza
Warga dapat memilih lokasi terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Jam Layanan
Pelayanan SIM Keliling memiliki jadwal operasional yang perlu diperhatikan:
- Jam layanan: 08.00 WIB – 12.00 WIB
- Pendaftaran ditutup: pukul 11.00 WIB
- Kuota maksimal: 200 pemohon per hari
Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan kehabisan kuota.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada peraturan pemerintah, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi.
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses berjalan lancar, pastikan membawa dokumen berikut:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
Pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi.
Pentingnya Memiliki SIM yang Masih Berlaku
Perlu diketahui, berkendara tanpa SIM yang masih aktif merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Lalu Lintas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling di Depok pada 6 Mei 2026 hadir di dua lokasi strategis dengan jam operasional terbatas dan kuota harian. Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat.
Agar tidak terlewat, pastikan datang lebih awal dan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Selain memudahkan, memiliki SIM aktif juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.


Komentar