Banyak aparatur sipil negara yang sudah menantikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Sebelumnya pemerintah telah memutuskan pencairan akan dijadwalkan bulan Juni sebagai tambahan penghasilan menjelang tahun baru ajaran anak sekolah.
Pencairan gaji ke-13 ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Dalam aturan ini tidak hanya menetapkan jadwal pencairan tetapi juga mengatur rincian komponen, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 ASN.
Berikut ini penjelasan pencairan gaji ke-13 ASN, jadwal dan termasuk komponennya
Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 Cair
Pemerintah sedang mempersiapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan nilai sekitar Rp 55 triliun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 gaji ke-13 ASN akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Jika gaji ke-13 tidak dibayarkan pada bulan Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni, hal ini disesuaikan dengan kemampuan uang negara.
Pada tahun 2025, gaji ke-13 ASN dibayarkan pada awal bulan, dan kemungkinan besar gaji ke-13 tahun ini akan mulai dicairkan pada awal Juni 2026. Kemudian gaji akan dibayarkan berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Untuk komponen gaji ke-13 ASN 2026 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 sebagai berikut:
Berdasarkan Dana APBN
Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berdasarkan Dana APBD
Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri komponen:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Penerima Gaji ke-13 ASN 2026
Sesuai dalam keputusan Presiden nomor 9 dalam pasal 3 penerima gaji ke-13 ASN adalah:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pensiunan PNS
Kemudian gaji ke-13 ASN tidak berlaku bagi mereka yang :
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Kesimpulan
gaji ke-13 tahun 2026 yang dijadwalkan pada bulan Juni sebagai tambahan penghasilan menjelang tahun ajaran baru. Gaji ke-13 ASN direncanakan mencapai Rp 55 triliun dan akan dibayar berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sumber
https://www.kompas.tv/ekonomi/667086/pemerintah-siapkan-gaji-ke-13-asn-cair-juni-dan-bansos-ke-3-2-juta-penerima-ini-alasannya#google_vignette


Komentar