Info
Beranda / Info / Biaya Paspor 2026 Terbaru & Cara Mengurusnya

Biaya Paspor 2026 Terbaru & Cara Mengurusnya

Biaya Paspor 2026 Terbaru & Cara Mengurusnya
Biaya Paspor 2026 Terbaru & Cara Mengurusnya

Biaya Paspor 2026 Terbaru & Cara Mengurusnya. Merencanakan perjalanan internasional saat ini memerlukan persiapan yang matang. Dokumen penting seperti paspor sangat diperlukan untuk keabsahan perjalanan ke luar negeri.

Pembuatan paspor sekarang bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diakses secara online. Jadi, berapa biaya terbaru untuk membuat paspor dan apa saja syaratnya? Berikut adalah penjelasannya!



Biaya pembuatan paspor

Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pembuatan paspor bergantung pada jenis paspor dan kecepatan layanan yang diberikan, seperti berikut:

  • Layanan paspor cepat pada hari yang sama: Rp1 juta.
  • Paspor biasa non-elektronik (berlaku 5 tahun): Rp350 ribu.
  • Paspor biasa non-elektronik (berlaku 10 tahun): Rp650 ribu.
  • Paspor biasa elektronik (berlaku 5 tahun): Rp650 ribu.
  • Paspor biasa elektronik (berlaku 10 tahun): Rp950 ribu.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP): Rp100 ribu untuk WNI dan Rp150 ribu untuk asing.

Selain mengajukan paspor baru, Anda juga bisa mengganti paspor jika mengalami kerusakan atau hilang, seperti:

  • Denda untuk paspor yang hilang: Rp1 juta.
  • Denda untuk paspor yang rusak: Rp500 ribu.




Syarat pembuatan paspor

Untuk mengajukan pembuatan paspor, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pemohon wajib menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau dapat diganti dengan surat keterangan pindah ke luar negeri.

Selain itu, diperlukan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah sebagai bukti identitas. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan, paspor lama juga harus dilampirkan.

Terakhir, pemohon perlu mengisi formulir pendaftaran serta menyertakan bukti pembayaran sebagai bagian dari proses pengajuan.



Cara membuat paspor melalui M-Paspor

Berdasarkan informasi dari Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, membuat paspor kini bisa dilakukan dengan mudah lewat aplikasi M-Paspor. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store.
  2. Pilih “Daftar Akun,” isi data diri dan klik “Daftar. ”
  3. Masukkan alamat e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  4. Setelah masuk, di halaman awal pilih “Pengajuan Permohonan. ”
  5. Pilih jenis paspor yang ingin diajukan, reguler atau cepat.
  6. Pilih lokasi kantor imigrasi yang dekat, kemudian isi data diri sesuai persyaratan.
  7. Setelah data terisi, pilih tanggal dan waktu kedatangan.
  8. Setelah pengajuan berhasil, pemohon akan mendapatkan kode Billing. Segera lakukan pembayaran setelah kode tersedia.
  9. Setelah membayar, Anda akan mendapatkan kode antrean dan status pembayaran “Sudah Dibayar. ”
  10. Cetak PDF kode antrean yang muncul di aplikasi dan datang ke kantor imigrasi terdekat sesuai jadwal yang dipilih.

Demikian penjelasan mengenai rincian biaya dan cara mengajukan pembuatan paspor secara online. Siapkan dokumen Anda dengan lengkap agar perjalanan internasional Anda berjalan lancar.



Sumber :

https://www.metrotvnews.com/read/bzGCe2MR-mau-ke-luar-negeri-ini-biaya-dan-cara-buat-paspor-terbaru-2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan