Info
Beranda / Info / Biaya Urus STNK Hilang 2026, Cek di Sini

Biaya Urus STNK Hilang 2026, Cek di Sini

Biaya Urus STNK Hilang 2026, Cek di Sini
Biaya Urus STNK Hilang 2026, Cek di Sini

Biaya Urus STNK Hilang 2026, Cek di Sini. Kehilangan STNK memang cukup sering terjadi, namun kini proses pengurusannya sudah lebih praktis dan transparan. Berdasarkan informasi dari Samsat Tulungagung, biaya resmi penggantian STNK tergolong terjangkau, yakni sekitar Rp100.000 untuk sepeda motor dan Rp200.000 untuk mobil, selama pajak kendaraan masih aktif. Dengan tarif resmi ini, pemilik kendaraan sebaiknya tidak perlu menggunakan jasa calo yang biasanya mematok biaya jauh lebih mahal, bahkan bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp1 juta.

Panduan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 terkait tarif PNBP di lingkungan Polri, dengan pembaruan hingga tahun 2026.



Pentingnya Mengurus STNK yang Hilang

Mengurus STNK yang hilang sebaiknya segera dilakukan. Tanpa dokumen ini, pengendara berisiko terkena tilang dengan denda hingga Rp500.000 serta poin pelanggaran. Selain itu, kendaraan juga dapat dianggap tidak memiliki dokumen sah saat pemeriksaan. Jika semua persyaratan lengkap dan proses dilakukan lebih awal, penggantian STNK umumnya bisa selesai dalam satu hari kerja.



Syarat Dokumen serta Cara Mengurus STNK yang Hilang

Sebelum datang ke Samsat, pastikan seluruh dokumen telah disiapkan, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian (SKTLK), KTP sesuai data kendaraan, BPKB asli dan salinannya, serta hasil cek fisik kendaraan. Untuk kendaraan yang masih dalam pembiayaan leasing, diperlukan tambahan dokumen seperti surat keterangan dari leasing dan salinan BPKB yang telah dilegalisasi.

Proses pengurusan dimulai dari pembuatan SKTLK di kantor polisi, dilanjutkan dengan cek fisik kendaraan di Samsat induk. Setelah itu, pemohon mengajukan berkas ke loket khusus STNK hilang untuk diverifikasi. Jika semua data dinyatakan lengkap dan tidak bermasalah, pemohon akan menerima slip pembayaran sesuai tarif resmi. STNK baru biasanya bisa diambil pada hari yang sama, meskipun di beberapa daerah bisa memakan waktu hingga beberapa hari tergantung antrean.

Perlu diperhatikan, meskipun layanan digital terus berkembang, pengurusan STNK hilang masih harus dilakukan secara langsung di Samsat karena memerlukan pengecekan fisik kendaraan dan validasi dokumen.



Kesimpulan

Mengurus STNK yang hilang di tahun 2026 ini sudah semakin mudah, jelas, dan terjangkau dengan biaya resmi sekitar Rp100.000 untuk motor dan Rp200.000 untuk mobil. Proses ini sebaiknya segera dilakukan agar terhindar dari sanksi tilang dan masalah hukum saat berkendara.

Selama semua dokumen persyaratan lengkap, mulai dari surat kehilangan hingga hasil cek fisik kendaraan, proses penggantian STNK bisa berlangsung cepat, bahkan berpotensi selesai dalam satu hari. Penting juga untuk mengurusnya secara resmi tanpa menggunakan jasa calo agar lebih aman dan sesuai aturan.

Sumber :

https://finansial.kontan.co.id/news/berapa-bayar-biaya-stnk-hilang-ini-prosedur-2026-untuk-motor-hingga-mobil

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan