Layanan SIM Keliling Depok kembali dibuka untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Warga Kota Depok dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polrestro Depok.
Layanan SIM Keliling menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C dengan proses yang lebih mudah dan cepat.
Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini
Pada Jumat, 8 Mei 2026, layanan SIM Keliling Polrestro Depok tersedia di dua lokasi berikut:
- Podomoro Golf, Jalan Raya Bojong Nangka Cimanggis
- Cimanggis City Mall, Jalan Raya Bogor Cimanggis Depok
Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum datang ke lokasi SIM Keliling:
- KTP asli yang masih berlaku beserta 2 lembar fotokopi
- SIM lama asli dan fotokopi SIM
- Hasil tes psikologi SIM
- Surat keterangan sehat
Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Pentingnya Memiliki SIM Saat Berkendara
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Ketentuan mengenai kewajiban memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Karena itu, masyarakat diimbau selalu memperhatikan masa berlaku SIM agar tetap sah digunakan saat berkendara di jalan raya.
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling Depok pada Jumat, 8 Mei 2026 tersedia di Podomoro Golf Cimanggis dan Cimanggis City Mall. Warga dapat melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
Pastikan SIM belum habis masa berlakunya agar proses perpanjangan dapat dilakukan tanpa harus membuat SIM baru.


Komentar