Pemerintah kembali memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu yang paling ditunggu karena umumnya digunakan untuk membantu berbagai kebutuhan rumah tangga, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Maret 2026. Aturan tersebut menjadi dasar resmi pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara serta penerima pensiun.
Lalu kapan pencairan dimulai dan siapa saja yang memperoleh hak tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.
Perkiraan Waktu Pencairan Gaji ke-13 2026
Mengacu pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pencairan kemungkinan dimulai pada awal Juni 2026, mengikuti pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya. Pada 2025 lalu, pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 sejak 2 Juni kepada ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.
Namun demikian, pemerintah juga memberikan kemungkinan penyaluran dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administrasi pada masing-masing instansi.
“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026,”
Karena itu, proses pencairan berpotensi dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur kepada masyarakat. Penerimanya berasal dari kelompok pegawai yang penghasilannya bersumber dari APBN maupun APBD.
Dilansir dari Detik.com dan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut kelompok yang berhak menerima gaji ke-13:
Aparatur Pemerintah
Kategori ini mencakup:
- PNS
- CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Penerima Pensiun
Di antaranya:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Mantan pejabat negara
Ahli Waris Pensiun
Meliputi:
- Janda atau duda penerima pensiun
- Anak penerima pensiun
Penerima Tunjangan Negara
Termasuk veteran dan penerima penghargaan negara lainnya.
Sementara itu, pegawai swasta tidak memperoleh gaji ke-13 karena fasilitas tersebut hanya diberikan kepada pegawai yang dibiayai melalui anggaran negara.
Syarat Gaji ke-13 untuk PPPK dan Non ASN
Pemerintah juga menetapkan ketentuan khusus bagi PPPK dan pegawai non ASN agar dapat menerima gaji ke-13.
Pegawai non ASN tetap memiliki hak menerima gaji ke-13 apabila memenuhi salah satu syarat berikut:
- Telah bekerja penuh secara terus-menerus minimal satu tahun
- Memiliki kontrak kerja yang memuat hak atas gaji ke-13
- Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian
Khusus PPPK, nominal gaji ke-13 turut memperhitungkan masa kerja. Pegawai yang belum bekerja genap satu tahun tetap menerima haknya secara proporsional sesuai lama bekerja.
Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak termasuk penerima gaji ke-13 pada tahun berjalan.
Komponen Perhitungan Gaji ke-13
Nominal gaji ke-13 tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah juga memasukkan sejumlah komponen penghasilan lain dalam perhitungannya.
Sesuai ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026, dasar perhitungan gaji ke-13 menggunakan penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
“Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026.”
Komponen untuk Instansi Pusat (APBN)
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Komponen untuk Instansi Daerah (APBD)
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP)
Ketentuan Tambahan
- CPNS memperoleh 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan
- Pensiunan menerima satu kali uang pensiun bulanan
- Guru dan dosen yang tidak menerima tukin akan mendapatkan satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD)
Rincian Nominal Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non ASN.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non ASN Setara Eselon
- Eselon I/JPT Utama: Rp24.886.200
- Eselon II/JPT Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan
- SD/SMP Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
Di atas 10 tahun: Rp4.639.300
Di atas 20 tahun: Rp5.052.600 - SMA/D1 Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
Di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Di atas 20 tahun: Rp5.861.500 - D2/D3 Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500
Di atas 10 tahun: Rp5.966.100
Di atas 20 tahun: Rp6.524.200 - S1/D4 Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
Di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Di atas 20 tahun: Rp7.825.800
- S2/S3 Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
Di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Diprediksi Cair Menjelang Masuk Sekolah
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah rutin menyalurkan gaji ke-13 menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan tersebut bertujuan membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya daftar ulang hingga perlengkapan sekolah.
Karena itu, pencairan pada Juni 2026 diperkirakan kembali dilakukan agar bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara.
Walaupun jadwal resminya masih menunggu pengumuman dari pemerintah dan instansi terkait, ASN, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan sudah dapat mulai menyiapkan administrasi pencairan sejak sekarang.
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mulai cair pada Juni 2026 sesuai ketentuan pemerintah dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8478143/gaji-ke-13-2026-cair-tanggal-berapa-ini-prediksi-dan-aturannya


Komentar