Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akhirnya semakin jelas.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya serta gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Kebijakan ini disebut sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung perputaran ekonomi nasional. Dengan adanya tambahan penghasilan yang diterima secara serentak oleh ASN aktif maupun pensiunan, dampaknya diharapkan dapat menggerakkan ekonomi di berbagai daerah.
Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?
Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Artinya, pencairan diperkirakan berlangsung pada awal hingga pertengahan Juni, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 pencairan sudah dilakukan sejak 2 Juni. Karena itu, jadwal tahun 2026 diperkirakan tidak akan jauh berbeda.
Namun demikian, pemerintah juga memberikan ruang apabila terjadi hambatan teknis atau administrasi. Sesuai ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2), pembayaran tetap bisa dilakukan setelah Juni 2026 jika proses belum selesai tepat waktu.
Karena penyaluran dilakukan bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi, para penerima disarankan terus memantau informasi resmi dari Taspen maupun instansi terkait.
Kelompok yang Berhak Menerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN yang masih aktif bekerja, tetapi juga kepada para pensiunan.
Dilansir dari Detik.com adapun penerimanya meliputi:
- Pensiunan PNS
- Purnawirawan TNI
- Pensiunan Polri
- Mantan pejabat negara
- Penerima pensiun dan tunjangan lainnya sesuai aturan pemerintah
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan pengabdian mereka selama bertugas di instansi pemerintahan.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan Tahun 2026
Nominal gaji ke-13 untuk pensiunan umumnya setara dengan satu kali uang pensiun bulanan. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, kebutuhan pokok, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Besaran yang diterima berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
Berdasarkan acuan PP Nomor 8 Tahun 2024, kisarannya adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Setiap pensiunan bisa menerima jumlah yang berbeda karena dipengaruhi masa kerja dan komponen tambahan lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran tertentu bagi pegawai non-ASN serta pejabat di lembaga tertentu.
Proses Autentikasi Data Pensiunan
Sebelum pencairan dilakukan, pensiunan diwajibkan melakukan autentikasi data melalui PT Taspen. Proses ini bertujuan memastikan penerima dana benar-benar sesuai data serta mencegah kesalahan penyaluran.
Autentikasi kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Andal by Taspen tanpa harus datang ke kantor.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Andal by Taspen di ponsel
- Pilih menu autentikasi
- Masukkan data NIK, Nomor Taspen, dan KPE
- Lakukan verifikasi hingga muncul notifikasi berhasil
Selain melalui aplikasi, autentikasi juga masih bisa dilakukan secara langsung di kantor Taspen dengan membawa dokumen seperti KTP, kartu pensiun, dan KPE.
Penerima diimbau untuk rutin mengikuti informasi resmi agar tidak tertinggal jadwal pencairan maupun proses administrasi lainnya.
Kesimpulan
Gaji ke-13 pensiunan diperkirakan cair mulai Juni 2026 sesuai kebijakan pemerintah.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/kalimantan/bisnis/d-8478110/gaji-pensiunan-ke-13-kapan-cair-ini-jadwal-dan-besaran-pencairannya


Komentar