CPNS
Beranda / CPNS / Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, PPPK, dan Pensiunan Siap Cair Juni 2026, Ini Rincian Komponennya

Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, PPPK, dan Pensiunan Siap Cair Juni 2026, Ini Rincian Komponennya

Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, PPPK, dan Pensiunan Siap Cair Juni 2026, Ini Rincian Komponennya

Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN tahun 2026 akan dicairkan pada Juni mendatang. Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 sudah dipastikan akan dilakukan oleh pemerintah pada tahun ini.

Gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2026.




Gaji ke-13 ASN 2026 Jadi Penopang Ekonomi

Sebelumnya, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan fiskal pemerintah akan dioptimalkan untuk menjaga target pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,4 persen.

Salah satu instrumen yang dinilai mampu menopang konsumsi masyarakat adalah pencairan gaji ke-13 ASN yang dijadwalkan pada pertengahan tahun.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

Dasar Aturan Gaji ke-13 2026

Pencairan gaji ke-13 ASN dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.

Selain itu, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Komponen gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara untuk ASN daerah yang sumber anggarannya berasal dari APBD, komponen tambahan penghasilan dapat diberikan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Ketentuan Gaji ke-13 PPPK dan CPNS

Pemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi PPPK dan CPNS dalam pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

Untuk PPPK:

  • Masa kerja kurang dari satu tahun akan dihitung secara proporsional
  • PPPK yang belum genap satu bulan bekerja sebelum 1 Juni 2026 tidak menerima gaji ke-13

Sementara CPNS yang dibiayai APBN akan menerima:

  • 80 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja
  • Fasilitas lain sesuai jabatan

Untuk CPNS daerah, komponen yang diterima serupa namun dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.




Besaran Gaji ke-13 Pejabat dan Pegawai Non-ASN

Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.

Rinciannya antara lain:

  • Ketua atau kepala lembaga nonstruktural: sekitar Rp31,4 juta
  • Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta
  • Sekretaris dan anggota: sekitar Rp28,1 juta

Sementara pejabat berdasarkan jenjang jabatan menerima:

  • Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
  • Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
  • Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
  • Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN juga berbeda berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Berikut kisaran nominalnya:

  • Lulusan SD hingga SMP: sekitar Rp4,2 juta–Rp5 juta
  • Lulusan SMA hingga D-I: sekitar Rp4,9 juta–Rp5,8 juta
  • Lulusan D-II hingga D-III: sekitar Rp5,4 juta–Rp6,5 juta
  • Lulusan D-IV atau S1: sekitar Rp6,5 juta–Rp7,8 juta
  • Lulusan S2 hingga S3: sekitar Rp7,7 juta–Rp9 juta




Komponen Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Untuk pensiunan dan penerima pensiun, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Penutup

Pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada Juni 2026 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan anggaran mencapai Rp55 triliun, pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan pendidikan dan rumah tangga menjelang pertengahan tahun.

Sumber: cnbcindonesia.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan