Kesempatan singkat saat korban pergi ke toilet dimanfaatkan dua sejoli untuk melakukan aksi pencurian dan pembobolan rekening di Kota Medan. Dalam hitungan jam, uang korban senilai puluhan juta rupiah diduga berhasil dikuras pelaku melalui mesin ATM, Jumat (8/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada 22 April 2026 di kawasan Jalan Bulan, Medan. Korban yang merupakan pedagang buah saat itu tengah beristirahat bersama rekan-rekannya sebelum meninggalkan lokasi untuk pergi ke toilet.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Poltak Tambunan, mengatakan situasi itulah yang dimanfaatkan pelaku perempuan berinisial NRT untuk mengambil tas korban.
“Ketika korban meninggalkan tempat tidurnya menuju toilet, pelaku perempuan datang ke lokasi tempat korban beristirahat. Pelaku kemudian melihat tas korban dan menemukan kartu ATM beserta nomor PIN yang tersimpan di dalamnya. Setelah itu pelaku langsung membawa tas tersebut dan pergi bersama rekannya untuk melakukan transaksi penarikan uang,” ujarnya.
Ia menyebut pelaku melakukan beberapa kali transaksi penarikan uang menggunakan ATM korban.
“Penarikan pertama dilakukan di ATM kawasan Medan Mall sebesar Rp15 juta. Setelah itu dilakukan lagi transfer Rp15 juta ke rekening pelaku laki-laki berinisial SL. Kemudian pada hari berikutnya pelaku perempuan kembali menarik uang Rp15 juta di ATM kawasan Pasar 3,” katanya.
Menurut Poltak, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi kedua pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku. Pelaku laki-laki diketahui menerima bagian sekitar Rp5 juta dari total uang yang berhasil diambil dari rekening korban,” jelasnya.
Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang pribadi saat berada di tempat umum.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga barang berharga dan tidak menyimpan data penting seperti PIN ATM di tempat yang mudah ditemukan. Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak pidana dan menimbulkan kerugian besar,” pungkasnya.


Komentar