Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung kembali hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis disarankan segera melakukan perpanjangan agar tidak perlu membuat SIM baru di Satpas.
Melalui layanan SIM Keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor kepolisian.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini
Pada Sabtu, 9 Mei 2026, layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung tersedia di dua lokasi berikut:
- Toserba Prama Banjaran
- Toserba Borma Katapang
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli atau SUKET yang masih aktif beserta fotokopi
- Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
- Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
- Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas atau Polresta
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
- Melampirkan hasil tes psikologi
Surat kesehatan tersebut mencakup keterangan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik, serta memenuhi syarat kemampuan penglihatan.
Jam Layanan SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling dimulai sejak pagi hari hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai.
Berikut jadwal pendaftarannya:
- Senin–Kamis: pukul 08.00–11.00 WIB
- Jumat–Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIB
Karena kuota pelayanan biasanya terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar proses berjalan lancar.
Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu
SIM merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya.
Jika masa berlaku SIM habis, maka pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan dan wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal.
Karena itu, masyarakat diimbau rutin mengecek masa berlaku SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.


Komentar