Jadwal SIM Keliling Cimahi hari ini kembali dibuka oleh Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah dan praktis.
Layanan mobil SIM Keliling online ini menjadi solusi bagi warga yang tidak ingin antre panjang di kantor Satpas.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C yang masih aktif.
Lokasi SIM Keliling Cimahi Hari Ini
Pada Sabtu, 9 Mei 2026, layanan SIM Keliling Polres Cimahi beroperasi di lokasi berikut:
- Cimahi Mall Pintu Barat
Layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Sementara jadwal pendaftaran dibuka pada:
- Senin–Kamis: pukul 08.00–11.00 WIB
- Jumat–Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIB
Karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya, masyarakat disarankan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Cimahi
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli atau SUKET yang masih aktif
- Fotokopi KTP atau SUKET
Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
Perpanjangan SIM dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas atau Polres sesuai domisili KTP.
Pemohon juga diwajibkan melampirkan:
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian
- Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi biasanya tersedia langsung di lokasi layanan SIM Keliling.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Ketentuan bagi Penyandang Disabilitas
Satlantas Polres Cimahi menyebutkan bahwa penyandang disabilitas, termasuk pengguna alat bantu dengar, tetap berhak memiliki SIM A maupun SIM C selama memenuhi syarat kesehatan yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter.
Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu
SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya.
Karena itu, masyarakat diimbau rutin mengecek masa berlaku SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan. Jika masa berlaku habis, pemilik SIM harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal.


Komentar