Layanan SIM Keliling di wilayah Tangerang Selatan kembali beroperasi pada Minggu 10 Mei 2026. Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis disarankan segera melakukan perpanjangan agar tidak perlu membuat SIM baru. Pada hari ini, layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan tersedia di Bintaro Plaza.
Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C dengan lebih mudah dan praktis. Perlu diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan hingga melewati masa berlaku, maka wajib mengurus penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan Hari Ini
Khusus Minggu 10 Mei 2026, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan dibuka di:
- Bintaro Plaza
Jam operasional: pukul 08.00 WIB – 10.00 WIB
Satlantas Polres Tangerang Selatan sendiri menyediakan layanan SIM Keliling setiap hari mulai Senin hingga Minggu di beberapa titik berbeda.
Jadwal Lengkap SIM Keliling Tangerang Selatan 2026
Berikut jadwal operasional SIM Keliling di Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
- Sesi tambahan: 15.00 WIB – 16.30 WIB
- Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB
- Sesi tambahan: 15.00 WIB – 16.30 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
- Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB
- Sesi tambahan: 15.00 WIB – 16.30 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
- Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB
- Sesi tambahan: 15.00 WIB – 16.30 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
- Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB
- Sesi tambahan: 15.00 WIB – 16.30 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
- Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB
- Sesi tambahan: 14.00 WIB – 16.00 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
- Minggu
Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM 2026
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan berikut:
- Surat keterangan sehat
- Surat tes psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama yang masih berlaku
Pastikan seluruh dokumen dibawa agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar tanpa kendala.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Biaya penerbitan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut rincian tarif perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Alur Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Berikut tahapan perpanjangan SIM yang perlu diketahui masyarakat:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan tes psikologi
- Menuju loket pembayaran administrasi dan mengambil formulir
- Mengambil nomor antrean
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
- Petugas melakukan entri data pemohon
- Pemohon menjalani proses identifikasi seperti sidik jari, foto dan tanda tangan
- Menunggu proses pencetakan SIM di ruang tunggu
Kesimpulan
Dengan adanya layanan SIM Keliling Tangerang Selatan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.
Sumber
https://tangerang.tribunnews.com/tangerang-selatan/57756/sim-keliling-di-tangerang-selatan-minggu-10-mei-2026-berikut-persyaratannya?page=all


Komentar