Cara Urus Perpanjang SIM A dan C Online Mei 2026. Saat ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke SATPAS dan mengantre lama untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Berkat layanan digital dari Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM 2026 kini bisa dilakukan secara online hanya melalui ponsel dari rumah.
Layanan ini dikenal dengan nama SINAR (SIM Nasional Presisi) yang terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis karena SIM yang telah selesai diproses dapat dikirim langsung ke alamat rumah.
Lalu bagaimana cara perpanjang SIM online 2026 dan berapa biayanya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat Perpanjangan SIM Online 2026
Perpanjang SIM online 2026 wajib melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) dengan menyiapkan beberapa dokumen. Layanan ini hanya untuk SIM A dan C, dan disarankan dilakukan 90 hari sebelum habis masa berlaku. Sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, pastikan seluruh dokumen telah disiapkan, yaitu:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES)
- Hasil tes psikologi
- Pas foto berlatar biru, bukan swafoto
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
Pastikan seluruh dokumen diunggah dengan jelas agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala.
Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP
Perpanjangan SIM secara daring dapat dilakukan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh melalui ponsel. Langkah-langkah yang perlu dilakukan mencakup pemeriksaan data, tes kesehatan, hingga mengunggah dokumen yang diperlukan. Dilansir dari detik.com, berikut langkah-langkah memperpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store
- Daftar menggunakan nomor ponsel aktif
- Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS
- Buat PIN dan lakukan konfirmasi
- Lengkapi data profil seperti NIK, nama, dan email
- Aktivasi akun melalui email
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto liveness
- Siapkan dokumen pendukung seperti SIM lama, E-KTP, pas foto, dan tanda tangan
- Ikuti tes kesehatan di situs erikkes.id
- Lakukan tes psikologi melalui app.eppsi.id
- Pilih menu “SIM” lalu klik “Perpanjangan SIM”
- Unggah seluruh dokumen persyaratan
- Pilih SATPAS penerbit
- Isi nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak
- Pilih metode pengiriman SIM atau ambil langsung
- Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI
- Pantau status pengajuan melalui menu transaksi
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C 2026
Untuk masyarakat yang berencana untuk memperpanjang SIM A di bulan Mei 2026, sangat penting untuk memahami biaya resmi yang berlaku agar tidak menjadi korban dari pungutan liar alias pungli. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, berikut biaya resmi perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C I: Rp75.000
- SIM C II: Rp75.000
Namun total biaya perpanjangan juga mencakup tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Total Biaya Perpanjangan SIM dengan Tes Psikologi Offline
Total perkiraan biaya untuk memperpanjang SIM dengan tes psikologi secara langsung (offline) tergantung pada jenis SIM yang dimiliki. Biaya ini mencakup tes kesehatan, asuransi, dan tes psikologi. Berikut rincian perkiraan biaya perpanjangan SIM 2026 (Offline):
SIM A
- Penerbitan: Rp80.000
- Tes kesehatan: Rp35.000
- Tes psikologi: Rp100.000
- Asuransi: Rp50.000
- Total: Rp265.000
SIM C
- Penerbitan: Rp75.000
- Tes kesehatan: Rp35.000
- Tes psikologi: Rp100.000
- Asuransi: Rp50.000
- Total: Rp260.000
Total Biaya Perpanjangan SIM dengan Tes Psikologi Online
Total biaya untuk memperpanjang SIM secara online juga berbeda tergantung jenis SIM yang ingin diperpanjang. Biaya ini sudah mencakup biaya penerbitan, tes kesehatan hingga asuransi. Jumlah ini belum termasuk biaya pengiriman dari Satpas ke rumah. Berikut adalah rincian biaya untuk perpanjangan SIM online 2026:
SIM A
- Penerbitan: Rp80.000
- Tes kesehatan: Rp35.000
- Tes psikologi: Rp57.500
- Asuransi: Rp50.000
- Total: Rp222.500
SIM C
- Penerbitan: Rp75.000
- Tes kesehatan: Rp35.000
- Tes psikologi: Rp57.500
- Asuransi: Rp50.000
- Total: Rp217.500
Kapan Bisa Mulai Perpanjang SIM?
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM sudah bisa diajukan sejak 90 hari sebelum masa berlaku habis. Aturan ini memberikan waktu yang cukup bagi pemohon untuk melengkapi seluruh persyaratan.
Meski begitu, pemohon disarankan tidak menunggu hingga mendekati tanggal kedaluwarsa. Sebaiknya perpanjangan dilakukan minimal 30 hari sebelum SIM habis masa berlaku untuk mengantisipasi kendala teknis atau kekurangan dokumen.
Perlu diingat, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik kembali.
Sumber :
https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8452229/cara-perpanjang-sim-online-2026-dan-biaya-syaratnya-bisa-lewat-hp


Komentar