Info
Beranda / Info / Cara Bikin Paspor Mei 2026, Lengkap Syarat dan Biaya

Cara Bikin Paspor Mei 2026, Lengkap Syarat dan Biaya

Cara Bikin Paspor Mei 2026, Lengkap Syarat dan Biaya
Cara Bikin Paspor Mei 2026, Lengkap Syarat dan Biaya

Cara Bikin Paspor Mei 2026, Lengkap Syarat dan Biaya. Bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki. Saat ini, proses pembuatan paspor baru semakin mudah karena pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Imigrasi Republik Indonesia, warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan paspor biasa baik dari dalam maupun luar negeri. Pemohon bisa memilih dua jenis paspor, yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non-elektronik.

Layanan pembuatan paspor juga tersedia dalam dua pilihan. Layanan reguler membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat hari kerja, sedangkan layanan percepatan memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama.

Syarat Dokumen Pembuatan Paspor

Untuk warga negara Indonesia yang tinggal atau ada di wilayah Indonesia, permohonan untuk pembuatan paspor baru, biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang telah ditunjuk di kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir data dan melampirkan dokumen yang diperlukan untuk paspor. Untuk membuat paspor baru, terdapat beberapa dokumen utama yang wajib disiapkan, yaitu:

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Dokumen pendukung seperti akta lahir, ijazah, atau buku nikah

Dokumen tersebut harus memuat data identitas lengkap seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika terdapat perbedaan data antar dokumen, pemohon wajib melampirkan surat keterangan dari instansi terkait.

Sementara itu, bagi pemohon berusia di bawah 17 tahun, orang tua wajib mendampingi dengan membawa:

  1. KTP kedua orang tua
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta kelahiran anak
  4. Buku nikah atau akta perkawinan orang tua

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2026

Biaya untuk membuat paspor pada tahun 2026 penting untuk dipahami masyarakat sebelum mereka mengajukan permohonan untuk paspor baru atau mengganti yang lama. Jumlah biaya yang harus dibayar bervariasi tergantung pada tipe paspor yang dipilih, mulai dari paspor biasa yang tidak menggunakan elektronik hingga paspor elektronik yang memiliki masa berlaku 5 atau 10 tahun.

Selain itu, ada juga biaya tambahan untuk layanan cepat yang memungkinkan paspor selesai di hari yang sama. Mengacu pada informasi resmi Imigrasi Republik Indonesia, berikut rincian biaya pembuatan paspor terbaru:

  • Paspor non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
  • Paspor non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
  • Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
  • Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
  • Layanan percepatan selesai di hari yang sama: tambahan Rp1.000.000

Denda Paspor Hilang dan Rusak

Pemilik paspor yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada paspor mereka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Jumlah denda untuk paspor yang hilang dan yang rusak bervariasi tergantung pada keadaan dan alasan di balik kehilangan atau kerusakan tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami rincian biaya denda sebelum mengajukan permohonan untuk paspor baru. Dilansir dari detik.com, berikut rincian dendanya:

  • Denda paspor hilang: Rp1.000.000
  • Denda paspor rusak: Rp500.000
  • Denda paspor hilang atau rusak akibat bencana/force majeure: Rp0

Perlu diketahui, jika kehilangan paspor disebabkan kelalaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, proses penerbitan paspor pengganti bisa ditunda mulai enam bulan hingga dua tahun.

Cara Daftar Paspor Online Lewat M-Paspor

Proses untuk mendapatkan paspor sekarang menjadi lebih mudah karena orang bisa mendaftar secara online menggunakan aplikasi M-Paspor. Layanan online dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini, memberi kesempatan kepada pemohon untuk menentukan waktu kedatangan, meng-upload berkas yang diperlukan, sampai melakukan pembayaran tanpa perlu menunggu lama di kantor imigrasi.

Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk mengurus paspor online melalui aplikasi M-Paspor:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store
  2. Daftar akun menggunakan email dan nomor ponsel aktif
  3. Aktivasi akun yang telah dibuat
  4. Pilih jenis permohonan paspor
  5. Unggah dokumen asli yang diperlukan
  6. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
  7. Lakukan pembayaran maksimal dua jam setelah pendaftaran
  8. Datang ke kantor imigrasi sambil membawa surat pengantar M-Paspor
  9. Ikuti proses foto biometrik, sidik jari, dan wawancara
  10. Ambil paspor pada jadwal pengambilan yang ditentukan

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Paspor

Sebelum datang ke kantor imigrasi, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar proses pembuatan paspor berjalan lancar. Hindari memakai pakaian berwarna putih saat sesi foto karena latar belakang foto paspor juga berwarna putih. Gunakan pakaian rapi dan berkerah dengan warna yang berbeda dari latar belakang.

Pastikan pula data pada E-KTP, KK, dan akta lahir sudah sesuai. Perbedaan nama, tempat lahir, atau tanggal lahir sering menjadi kendala yang membuat proses pembuatan paspor menjadi lebih lama.

Selain itu, pembayaran wajib dilakukan tepat waktu karena sistem hanya memberikan batas waktu dua jam setelah pendaftaran. Jika melewati batas tersebut, permohonan akan otomatis dibatalkan dan pemohon harus mengulang proses dari awal.

Sumber :

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8462454/cara-buat-paspor-baru-2026-syarat-biaya-hingga-denda-paspor-hilang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan