Info
Beranda / Info / Panduan Lengkap Perpanjang SKCK Online-Offline Mei 2026

Panduan Lengkap Perpanjang SKCK Online-Offline Mei 2026

Panduan Lengkap Perpanjang SKCK Online-Offline Mei 2026
Panduan Lengkap Perpanjang SKCK Online-Offline Mei 2026

Panduan Lengkap Perpanjang SKCK Online-Offline Mei 2026. Di era digital yang serba cepat seperti sekarang, pengelolaan waktu menjadi hal yang sangat penting. Saat ini, proses pengurusan berbagai dokumen administrasi semakin mudah dilakukan, termasuk perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dapat diurus secara online maupun offline.

SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, melanjutkan pendidikan, hingga keperluan administrasi lainnya.

Perlu diketahui, masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku habis namun dokumen masih dibutuhkan, masyarakat tidak perlu membuat SKCK baru dari awal karena dapat melakukan perpanjangan dengan proses yang lebih mudah dan cepat.

Syarat Dokumen Perpanjangan SKCK 2026

Sebelum melakukan perpanjangan SKCK, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses berjalan lancar. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. SKCK lama asli atau fotokopi yang telah dilegalisir
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  4. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir
  5. Pas foto terbaru ukuran 4×6 berlatar merah sebanyak 3 hingga 6 lembar

Jika pada SKCK sebelumnya belum terdapat sidik jari, pemohon kemungkinan akan diminta melakukan pengambilan sidik jari di lokasi pelayanan.

Cara Perpanjang SKCK Online

Perpanjangan SKCK secara online menjadi pilihan praktis bagi masyarakat karena proses pendaftaran dapat dilakukan dari rumah melalui ponsel atau komputer. Meski begitu, pengambilan SKCK tetap dilakukan di kantor polisi sesuai domisili. Dilansir dari detik.com, berikut langkah-langkah perpanjang SKCK online:

  1. Kunjungi situs resmi SKCK Online Polri di SKCK Online Polri
  2. Pilih menu perpanjangan SKCK
  3. Isi data diri dan formulir yang tersedia
  4. Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan SKCK lama
  5. Setelah data diverifikasi, pemohon akan mendapatkan kode bayar atau barcode
  6. Datang ke kantor polisi sesuai domisili dengan membawa barcode dan dokumen asli untuk proses pencetakan SKCK

Cara Perpanjang SKCK Offline

Selain online, masyarakat juga dapat memperpanjang SKCK dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat. Caranya cukup mudah, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Datang ke Polsek, Polres, atau Polda sesuai domisili pada jam pelayanan
  2. Menuju loket pelayanan SKCK
  3. Isi formulir perpanjangan yang diberikan petugas
  4. Serahkan seluruh dokumen persyaratan
  5. Tunggu proses verifikasi data oleh petugas Intelkam

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi penerbitan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000. Biaya tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung kepada negara.

Dengan memahami syarat dan cara perpanjang SKCK online maupun offline, masyarakat dapat mengurus dokumen ini dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar tanpa kendala.

Sumber :

https://www.detik.com/sumut/berita/d-8468358/cara-perpanjang-skck-online-offline-terbaru-2026-yuk-disimak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan