Syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) penting diketahui bagi Anda yang sedang membutuhkan dokumen ini untuk berbagai keperluan administrasi. Dahulu, SKCK dikenal dengan nama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.
SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Polsek atau Polres yang berisi catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemohon tidak memiliki riwayat tindak kriminal berdasarkan data kepolisian.
Mengacu pada informasi resmi kepolisian, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.
Saat ini, proses pembuatan SKCK semakin mudah karena bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, alur pengurusan, hingga estimasi biaya pembuatan SKCK terbaru.
Syarat Membuat SKCK
Sebelum mengajukan permohonan SKCK, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu.
Surat Pengantar dari Kelurahan
Salah satu syarat utama pembuatan SKCK adalah surat pengantar dari kelurahan atau desa sesuai domisili.
Untuk mendapatkannya, Anda biasanya perlu:
- Meminta surat pengantar dari RT
- Membawa surat tersebut ke RW
- Mengurus pengantar ke kelurahan/desa
Setelah itu, petugas kelurahan akan meminta Anda mengisi formulir sesuai kebutuhan pengajuan SKCK.
Syarat Membuat SKCK untuk WNI
Berikut dokumen yang wajib disiapkan bagi Warga Negara Indonesia:
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
- Fotokopi paspor (jika ada)
- Pas foto ukuran 4×6 berlatar merah sebanyak 6 lembar
Ketentuan foto:
- Berpakaian sopan dan berkerah
- Wajah terlihat jelas
- Tidak memakai aksesoris berlebihan
- Bagi pengguna hijab, wajah harus tampak utuh
Syarat Membuat SKCK untuk WNA
Bagi Warga Negara Asing, persyaratan yang diperlukan meliputi:
- Fotokopi paspor
- Surat sponsor dari perusahaan atau instansi terkait
- Fotokopi KTP atau surat nikah sponsor (jika sponsor WNI)
- Fotokopi KITAS atau KITAP
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM)
- Pas foto 4×6 latar kuning sebanyak 6 lembar
Cara Mengurus SKCK Offline
Pengurusan SKCK secara langsung bisa dilakukan di Polsek atau Polres sesuai kebutuhan.
Namun untuk keperluan:
- Melamar kerja
- Pendaftaran CPNS/PNS
- Pembuatan visa
- Keperluan luar negeri
Biasanya pengajuan dilakukan di tingkat Polres.
- Alur Pembuatan SKCK Offline
- Datang ke loket pelayanan SKCK
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan
- Mengisi formulir pendaftaran
- Melakukan perekaman sidik jari (jika belum memiliki rumus sidik jari)
- Membayar biaya penerbitan SKCK
- Menunggu proses pencetakan SKCK selesai
Pada beberapa daerah, perekaman sidik jari bisa dikenakan biaya tambahan, meski ada juga yang sudah gratis.
Cara Membuat SKCK Online
Selain datang langsung ke kantor polisi, pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Polri.
Langkah Membuat SKCK Online
- Buka situs resmi SKCK Polri
- Pilih menu pendaftaran online
- Isi formulir data diri lengkap
- Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK
- Unggah foto sesuai ketentuan
- Lampirkan rumus sidik jari
- Lakukan pembayaran
- Simpan bukti registrasi
- Ambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai pilihan
Estimasi Biaya Pembuatan SKCK
Biaya penerbitan SKCK telah diatur secara resmi oleh pemerintah, yaitu:
- WNI: Rp30.000
- WNA: Rp60.000
Pembayaran biasanya dapat dilakukan melalui:
- Bank BRI
- Loket pembayaran di kantor polisi
Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan memperoleh kode registrasi untuk proses pengambilan SKCK.
Kesimpulan
SKCK merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga pengurusan visa. Proses pembuatan SKCK saat ini semakin mudah karena dapat dilakukan secara offline di Polsek atau Polres maupun secara online melalui layanan resmi Polri.


Komentar