Layanan SIM Keliling di Kota Bandung kembali hadir pada Selasa, 12 Mei 2026.
Program ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada hari tersebut, Polrestabes Bandung menyediakan dua unit mobil layanan yang beroperasi di lokasi berbeda.
Waktu pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Bandung
Mobil SIM Keliling 1
MCD Pasirkoja, Jalan Soekarno-Hatta No. 128–130, Bandung
Mobil SIM Keliling 2
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung
Jam Layanan
Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.
Layanan yang Tersedia
- Perpanjangan SIM A
- Perpanjangan SIM C
Layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis,
pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas atau kantor kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli atau SUKET yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- Surat hasil tes kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Formulir permohonan perpanjangan SIM
Ketentuan Penting
- Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis
- SIM yang sudah kedaluwarsa harus dibuat ulang dari awal
- Berlaku untuk SIM A dan SIM C seluruh Indonesia
- Pemohon disabilitas tetap dapat mengajukan SIM sesuai ketentuan kesehatan


Komentar