Layanan SIM Keliling Polrestro Depok kembali hadir pada Selasa, 12 Mei 2026 untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Polrestro Depok menyediakan dua titik layanan SIM Keliling yang bisa diakses oleh masyarakat. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Namun, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas karena tidak dapat diproses melalui layanan keliling.
Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini
Eks Ramayana Cimanggis
Jl. Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok
Pos Lalu Lintas Kukusan
Jl. Gotong Royong, Kukusan, Kecamatan Beji, Depok
Masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean pelayanan.
Jam Operasional SIM Keliling Depok
- 08.00 WIB – 12.00 WIB
- Pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB
- Kuota maksimal 200 pemohon per hari
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Depok
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Hasil tes psikologi dari lembaga resmi
Ketentuan Penting SIM Keliling
- Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
- SIM kedaluwarsa wajib membuat baru di Satpas
- Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang
- Layanan memiliki batas kuota harian


Komentar