Warga Kota Medan kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak perlu lagi datang ke kantor polisi, karena layanan SIM keliling sudah tersedia di berbagai titik strategis di pusat kota.
Layanan ini dihadirkan oleh Satlantas Polrestabes Medan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM secara cepat dan praktis.\
Lokasi SIM Keliling Medan 11–17 Mei 2026
Berdasarkan informasi resmi dari Instagram Polrestabes Medan, terdapat lima lokasi layanan SIM keliling yang bisa dikunjungi masyarakat selama periode 11 hingga 17 Mei 2026, yaitu:
- SIMLING I
- Lokasi: Komplek MMTC
- Khusus Sabtu: Depan CIMB Lapangan Merdeka
- SIMLING II
- Lokasi: Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka
- Khusus Sabtu: Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka
- SIMLING III
- Lokasi: Carefour Padang Bulan
- Khusus Sabtu: Plaza Medan Fair
- SIMLING IV
- Lokasi: Komplek Asia Mega Mas
- Khusus Minggu: Plaza Medan Fair
- SIMLING V
Lokasi: Mall Pelayanan Publik
Perlu diperhatikan, jadwal dan lokasi ini hanya berlaku selama satu minggu tersebut. Setelahnya, kemungkinan akan ada perubahan sesuai kebijakan pihak terkait.
Jenis Layanan SIM Keliling Medan
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Tidak tersedia layanan pembuatan SIM baru di lokasi ini.
Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka proses pengurusan harus dilakukan dari awal seperti pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polrestabes Medan.
Jam Operasional SIM Keliling
Layanan SIM keliling di Medan beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean dan proses bisa selesai tepat waktu.
Syarat Perpanjangan SIM Terbaru
Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Dengan melengkapi persyaratan tersebut, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan lebih cepat tanpa kendala berarti.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut rincian biaya resmi perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kesimpulan
Hadirnya layanan SIM keliling di Kota Medan menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus antre di kantor polisi. Dengan lokasi strategis dan syarat yang mudah, layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan efisiensi dalam pelayanan publik.


Komentar