Berita BPJS Ketenagakerjaan Info Kesehatan
Beranda / Kesehatan / Cara Klaim JHT Online 2026 Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT Online 2026 Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT Online
Cara Klaim JHT Online

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Penerima Upah (PU) memperoleh berbagai manfaat perlindungan salah satunya Program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini memberikan kepada peserta untuk menjamin mereka menerima yang memasuki usia pensiunan, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan sistem digital untuk melakukan klaim JHT yang bisa diakses online setiap hari oleh peserta yang ingin mengajukan klaim. Berikut dibawah ini penjelasan cara Klaim JHT secara online dengan menggunakan lapak asik serta aplikasi JMO lengkap dengan syarat klaimnya.

Apa Itu JHT

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun sekitar 56 tahun. Manfaat ini juga mencakup peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, meninggalkan Indonesia selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal.

Terdapat dua program JHT yaitu klaim sekaligus yang diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, serta klaim sebagian diberikan kepada peserta yang mempersiapkan masa pensiun, dengan dana sekitar 10% dari total saldo.



Dokumen Syarat Klaim JHT Online

Berdasarkan informasi dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang harus di penuhi bagi yang ingin klaim JHT sesuai dengan jenis peserta:

  • Untuk peserta berusia 56 tahun, PKWT, berhenti usaha bukan penerima upah, harus menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lain, NPWP bagi yang saldo lebih dari 50 juta, dan klaim sebagian.
  • Peserta yang mengundurkan diri perlu menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, NPWP, dan klaim sebagian.
  • Sementara, peserta terkena PHK harus menyiapkan dokumen yang sama dengan tambahan bukti pemutusan hubungan kerja.
  • Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya harus menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, paspor, surat pernyataan tidak bekerja, NPWP, serta klaim sebagian.
  • Bagi peserta cacat total tetap, diperlukan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan dari dokter. Peserta yang mengajukan klaim sebagian juga harus menyiapkan dokumen yang sama. Pengambilan sebagian berpotensi dikenakan pajak progresif.




Cara Klaim JHT Online

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengajukan klaim JHT dapat menggunakan cara online yaitu lewat Mobile JKN pukul 06.00 – 20.00 WIB dan situs lapak asik yang bisa diakses setiap hari pada pukul 04.00 sampai 23.59 WIB.

Untuk langkah-langkahnya simak dibawah ini:

Cara Klaim JHT Online di Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Playstore atau Appstore.
  2. Login dengan nomor peserta dan password. Jika tidak punya nomor peserta, minta ke HRD perusahaan Anda.
  3. Setelah berhasil masuk ke aplikasi, klik opsi Jaminan Hari Tua (JHT), dan akan ada info Cek Saldo, Simulasi, Klaim Manfaat JHT, Lacak Klaim JHT, dan RSJH
  4. Untuk pencairan dana, pilih Klaim Manfaat JHT, lalu klik Lapak Asik.
  5. Kemudian, baca syarat dan ketentuan dengan teliti, lalu setujui.
  6. Isi semua data yang dibutuhkan, lalu cetak klaim dan unduh Surat Pernyataan Menyetujui PHK.
  7. Jika ingin mengecek status klaim bisa dilakukan di aplikasi JMO dengan klik Lacak Klaim JHT dan masukkan nomor peserta Pekerja (KPJ).
  8. Jika klaim disetujui, dana akan masuk ke rekening peserta




Cara Klaim JHT Online di Lapak Asik

Berikut cara klaim lewat Lapak Asik yang dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Akses situs web layanan di Lapak Asik dengan mengunjungi https://lapakasik. bpjsketenagakerjaan. go. id/
  2. Masukkan informasi pribadimu, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor keanggotaan.
  3. Kirimkan semua berkas yang diminta dan swafoto Anda yang terbaru dengan wajah terlihat jelas, dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF, dengan batas ukuran file 6 megabita.
  4. Setelah data yang diajukan dikonfirmasi, silakan tekan tombol simpan.
  5. Selanjutnya, kamu akan menerima jadwal wawancara daring yang akan dikirimkan ke alamat emailmu.
  6. Petugas akan menghubungi Anda untuk mengkonfirmasi informasi Anda lewat sesi wawancara video.
  7. Apabila tahapan-tahapan telah usai, jumlah dana Jaminan Hari Tua akan ditransfer ke akun bank yang sudah kamu cantumkan di surat pengajuan

Kesimpulan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat seperti Program Jaminan Hari Tua (JHT). JHT dapat diklaim secara online, terutama untuk peserta berusia sekitar 56 tahun. Peserta dapat klaim menggunakan aplikasi JMO atau situs Lapak Asik.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan