BPJS Kesehatan masih menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan medis dengan biaya yang lebih ringan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski begitu, tidak seluruh jenis pelayanan kesehatan bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini dibuat agar program JKN tetap berkelanjutan dan fokus pada layanan kesehatan yang memiliki kebutuhan medis penting serta terbukti efektif secara klinis. Karena itu, ada sejumlah layanan medis dan tindakan tertentu yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan hingga 1 Mei 2026.
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam pembiayaan BPJS Kesehatan:
-
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
- Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik
- Perawatan ortodonti seperti pemasangan kawat gigi atau behel
- Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual
- Cedera akibat tindakan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri
- Penyakit yang timbul karena konsumsi alkohol dan ketergantungan obat
- Pengobatan infertilitas atau masalah kesuburan
- Cedera akibat kejadian yang sebenarnya dapat dicegah, misalnya tawuran
- Pengobatan yang dilakukan di luar negeri
- Tindakan medis yang masih bersifat eksperimen atau uji coba
- Pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti secara medis
- Penyediaan alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau dilakukan atas permintaan pribadi
- Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali kondisi darurat
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program lain
- Kecelakaan lalu lintas yang pembiayaannya sudah ditanggung program wajib lainnya
- Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial
- Layanan yang telah dijamin oleh program lain
- Pelayanan kesehatan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan
Jenis Operasi yang Tidak Bisa Diklaim BPJS Kesehatan
Selain layanan umum, ada pula beberapa tindakan operasi yang tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan apabila tidak memiliki indikasi medis yang jelas.
Operasi Plastik untuk Estetika
Operasi plastik yang bertujuan mempercantik penampilan, seperti membentuk hidung atau wajah, tidak termasuk tanggungan BPJS Kesehatan. Namun, operasi rekonstruksi akibat kecelakaan atau kondisi medis tertentu masih bisa dijamin sesuai ketentuan.
Operasi LASIK
Tindakan LASIK juga tidak masuk dalam pembiayaan BPJS Kesehatan karena dianggap sebagai prosedur pilihan atau non-darurat. Meski demikian, operasi mata seperti katarak tetap dapat ditanggung apabila memenuhi indikasi medis.
Operasi Caesar Tanpa Indikasi Medis
BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi caesar yang dilakukan tanpa alasan medis. Akan tetapi, apabila terdapat kondisi yang membahayakan ibu atau bayi, biaya persalinan caesar bisa ditanggung sesuai aturan yang berlaku.
Pentingnya Memahami Aturan BPJS Kesehatan
Memahami layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting agar peserta JKN dapat mengetahui hak dan batasan manfaat yang diterima. Dengan mengetahui aturan ini, masyarakat juga dapat menghindari kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Kesimpulan
Sebelum menjalani pengobatan atau tindakan medis tertentu, peserta disarankan memastikan terlebih dahulu apakah layanan tersebut termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan atau tidak.


Komentar