Hari ini, Jumat 15 Mei 2026, ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus berdasarkan keputusan resmi pemerintah.
Penetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dengan demikian, tanggal 15 Mei 2026 merupakan hari libur nasional dalam bentuk cuti bersama yang berlaku secara nasional di Indonesia.
15 Mei 2026 Jadi Bagian Long Weekend Mei 2026
Libur pada Jumat, 15 Mei 2026 juga menjadi bagian dari rangkaian long weekend atau libur panjang pertengahan Mei 2026.
Sebelumnya, Kamis 14 Mei 2026 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
Karena berdekatan dengan akhir pekan, masyarakat menikmati libur panjang selama beberapa hari berturut-turut.
Berikut rangkaian long weekend Mei 2026:
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Sabtu, 16 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Mei 2026: Libur akhir pekan
Daftar Libur Nasional Mei 2026
Pemerintah juga menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama lainnya selama Mei 2026.
Berikut daftar lengkapnya:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 H
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak
Daftar Cuti Bersama Mei 2026
Selama Mei 2026, pemerintah menetapkan dua hari cuti bersama, yaitu:
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah
Libur Mei 2026 Dimanfaatkan untuk Long Weekend
Momen libur panjang Mei 2026 diperkirakan dimanfaatkan banyak masyarakat untuk bepergian, berlibur, hingga berkumpul bersama keluarga.
Selain sektor pemerintahan dan pendidikan, sebagian besar perusahaan swasta juga menyesuaikan operasional kerja mengikuti kebijakan cuti bersama tersebut.
Namun, beberapa layanan publik dan sektor tertentu tetap beroperasi sesuai ketentuan masing-masing instansi.


Komentar