Bansos
Beranda / Bansos / Panduan Cek Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026

Panduan Cek Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026

Panduan Cek Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026
Panduan Cek Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026

Penyaluran bansos PKH kini sudah memasuki tahap 2 dan pengecekannya menjadi sangat mudah. Pengecekan bansos PKH saat ini bisa dilakukan secara online, dan hanya menggunakan Hp tentunya.

Bansos PKH memiliki banyak dampak bagi masyarakat, khususnya dalam menaikan taraf perekonomian. Bansos ini terkhusus untuk masyarakat yang memiliki perekonomian menengah ke bawah.

Demi menghindari salah sasaran dalam penyalurannya, pemerintah juga menetapkan beberapa persyaratan yang menjadi satandar penerimaan bansos PKH ini.

Jika kalian yang memiliki tingkat ekonomi menengah ke bawah, kalian berhak menerima bansos ini. Oleh karena itu, kalian harus melakukan pengecekan status kepenerimaan bansos PKH ini.

Untuk kalian yang tidak mengetahui bagaimana cara cek bansos PKH ini, kalian dapat membacanya di bawah ini.



Panduan Cek Bansos PKH Secara Online

Dilansir dari situs resmi detik.com, pengecekan bansos PKH ini dapat dilakukan secara online. Pengecekan online ini bisa dilakukan dengan menggunakan situs resmi, dan aplikasi pengecekan bansos.

Cara Cek Bantuan Menggunakan Situs Resmi Cek Bansos

  1. Buka situs resmi cek bansos di browser andalan kalian.
  2. Masukan NIK KTP
  3. Ketik ulang huruf yang ada di gambar
  4. Tunggu hasil pengecekan

Setelah sistem selesai mengecek data, hasil pengecekan akan ditampilkan di layar Hp



Cara Cek Bantuan Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

  1. Download Aplikasi Cek Bansos
  2. Buka Aplikasi Cek Bansos
  3. Daftar akun baru
  4. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
  5. Klik “Cek Bansos”
  6. Masukan NIK KTP
  7. Ketik ulang huruf yang ada pada gambar
  8. Klik “Cari Data”
  9. Tunggu hasil pengecekan aplikasi

Setelah aplikasi berhasil melakukan pengecekan, aplikasi akan menampilkan status kepenerimaan bansos kalian.



Syarat Penerima Bansos PKH

Seperti yang dikatakan di awal, kepenerimaan bansos dipengaruhi oleh syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kemensos. Lalu apa saja sih syarat penerima bansos PKH ini?

Adapun syarat penerima bansos PKH yang dilansir dari situs kompas.tv diantaranya adalah:

  1. Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
  3. Bukan bekerja sebagai ASN, TNI, Porli atau Pegawai pemerintah lainnya.
  4. Bukan Pensiunan ASN, TNI, Polri, atau Pegawai pemerintah.
  5. Tidak menerima bantuan apapun dari pemerintah.
  6. Tercatat di dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jika kalian memenuhi syarat-syarat di atas ini, kalian berhak menerima bansos PKH ini.



Besaran Dana Bansos PKH

Bansos PKH menyalurkan dana yang berbeda-beda untuk setiap kategorinya.

Adapun besaran dana yang dilansir dari detik.com diantaranya adalah:

  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.
  • Anak usia 0–6 tahun (balita): Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.
  • Anak yang sedang bersekolah di jenjang SD atau sederajat: Rp 900.000 per tahun, atau Rp 225.000 setiap tahap.
  • Anak di jenjang SMP atau sederajat: Rp 1.500.000 per tahun, atau Rp 375.000 setiap tahap.
  • Anak di jenjang SMA atau sederajat: Rp 2.000.000 per tahun, atau Rp 500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun, atau Rp 2.700.000 setiap tahap.




Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2026

Setelah kalian memahami cara cek, syarat penerima, dan besaran dana bansos PKH kalian harus memastikan jadwal penyaluran bansos PKH dengan tepat. Hal ini berguna untuk menghindari salah jadwal dalam pengambilan dana bansos PKH di kelurahan ataupun tempat pengambilan lainnya.

Dilansir dari situs resmi metrotvnews diantaranya adalah:

  • Tahap 1 (Triwulan I) : Januari, Februari, Maret.
  • Tahap 2 (Triwulan II) : April, Mei, Juni.
  • Tahap 3 (Triwulan III) : Juli, Agustus, September.
  • Tahap 4 (Triwulan IV) : Oktober, November, Desember.




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan