Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan PNS. Informasi ini menjadi kabar yang paling ditunggu para pensiunan karena dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.
Ketentuan mengenai gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Lalu kapan gaji ke-13 pensiunan 2026 cair dan berapa nominal yang akan diterima? Berikut informasinya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Artinya, pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS diperkirakan mulai dilakukan pada bulan Juni tahun ini.
Meski demikian, pemerintah hingga kini belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya. Jika mengikuti pola tahun sebelumnya, pembayaran biasanya dimulai pada awal Juni dan dilakukan secara bertahap.
Pada 2025 lalu, pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiunan mulai dilakukan pada 2 Juni secara bertahap melalui instansi terkait dan Taspen.
Karena itu, para pensiunan disarankan rutin memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan terbaru.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan kepada aparatur negara dan pensiunan.
Dilansir dari detik berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
Selain itu, pegawai non-ASN juga bisa menerima gaji ke-13 dengan syarat tertentu.
Syarat Pegawai Non-ASN Menerima Gaji ke-13
Pegawai non-ASN dapat memperoleh gaji ke-13 apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut:
- Telah bekerja penuh dan terus-menerus minimal satu tahun
- Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak gaji ke-13
- Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian
Sementara itu, nominal gaji ke-13 PPPK akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Nominal gaji ke-13 pensiunan mengacu pada besaran pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima.
Sesuai aturan pemerintah, pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar satu kali uang pensiun bulanan sesuai golongan masing-masing.
Rincian Nominal Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I
Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta - Golongan II
Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta - Golongan III
Rp1,7 juta hingga Rp4 juta - Golongan IV
Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta
Besaran tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja, jabatan terakhir, dan kebijakan pemerintah terbaru.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Untuk ASN aktif, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen seperti:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Sementara bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 mengikuti nominal pensiun pokok bulanan yang diterima setiap bulan.
Penutup
Pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 diperkirakan mulai dilakukan pada Juni 2026 secara bertahap. Tambahan penghasilan ini menjadi bantuan penting bagi para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, pendidikan keluarga, hingga menambah tabungan.
Karena itu, pensiunan PNS diimbau rutin memantau informasi resmi dari pemerintah dan Taspen terkait jadwal pencairan serta nominal gaji ke-13 tahun 2026.


Komentar