Pengobatan tindakan kejahatan jalanan atau yang biasa disebut begal dipastikan ditanggung oleh Pemko Medan. Biaya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan. Kepastikan ini didukung dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota atau Perwal No. 20 Tahun 2026.
Sebelumnya, Rico Waas mendatangi salah seorang warga yang di rawat di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU) yaitu Timoria Sitorus. Ia merupakan salah satu korban begal pada hari Rabu, 20 Mei 2026.
Tindakan inisiatif ini, diambil sesuai yang disampaikan oleh Wali Kota Medan Rico Waas akibat biaya pengobatan untuk korban kejahatan contohnya begal selama ini menggunakan biaya pribadi dan tidak adanya jaminan BPJS Kesehatan. Dengan adanya Perwal tersebut, korban bisa mendapatkan bantuan biaya Kesehatan serta jaminan social saat darurat.
“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” ujar Rico Waas Kamis (20/5/2026) yang dilansir dari detik.com
Kemudian, untuk biaya berobat korban akan ditanggung oleh APBD Kota Medan secara keseluruhan sesuai Perwal yang dikeluarkan Wali Kota Medan. Rico Waas menyampaikan dengan adanya bantuan tersebuat dapat memberikan rasa ketenangan pada korban dan tentunya juga hal ini bisa berdampak baik kepada masyarakat kota Medan. Kemudian ia juga menyampaikan akan berupaya untuk membuat kota Medan menjadi aman
“Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun, korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kami harapkan supaya bisa merasa tenang juga. Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya-biaya yang tidak terduga,” ujar Rico Waas bersumber dari detik
Kemudian, layanan yang akan didapatkan oleh korban seperti layanan gawat darurat, rawat inap maupun rawat inap di setiap 23 rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemko Medan.


Komentar