Tidak seluruh masyarakat otomatis tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penetapan penerima bantuan dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui sistem pendataan kesejahteraan nasional yang dikenal sebagai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui DTSEN, pemerintah mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat ekonomi dan kondisi sosial keluarga. Sistem ini digunakan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pengertian Desil dalam DTSEN
Desil merupakan kategori tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Penilaian dilakukan menggunakan berbagai indikator, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, penggunaan listrik, hingga kepemilikan aset.
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok desil. Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah atau 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Kemensos menetapkan desil 1 sampai desil 4 sebagai prioritas utama penerima bansos PKH dan Program Sembako atau BPNT. Sementara masyarakat yang berada di desil 5 masih memiliki peluang menerima bantuan lain, seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Cara Cek Desil dan Status Penerima Bansos Online
Masyarakat kini dapat mengecek status penerima bansos sekaligus mengetahui kelompok desil secara online melalui layanan resmi Kemensos. Proses pengecekan bisa dilakukan menggunakan HP maupun komputer. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan informasi status penerima bansos beserta kelompok desil
Apabila kode verifikasi kurang jelas, pengguna dapat menekan tombol refresh untuk mendapatkan kode baru yang lebih mudah dibaca.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2026
Nominal bantuan sosial yang diterima masyarakat berbeda sesuai kategori penerima manfaat.
Untuk Program Sembako atau BPNT, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. Penyaluran umumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu per tahap.
Sementara itu, nominal bantuan PKH dibagi berdasarkan kategori berikut:
- Ibu hamil dan ibu nifas: Rp750 ribu
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750 ribu
- Lansia di atas 60 tahun: Rp600 ribu
- Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu
- Siswa SD sederajat: Rp225 ribu
- Siswa SMP sederajat: Rp375 ribu
- Siswa SMA sederajat: Rp500 ribu
Selain kategori tersebut, penerima dari kelompok korban pelanggaran HAM berat mendapatkan bantuan paling besar dengan nilai mencapai Rp2,7 juta.
Penyaluran Bansos Dilakukan Bertahap
Proses pencairan bantuan sosial dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Jadwal penyaluran di setiap wilayah dapat berbeda karena menyesuaikan proses distribusi daerah masing-masing. Bagi masyarakat yang merasa belum terdaftar atau menemukan data bansos yang tidak sesuai, pembaruan data dapat diajukan melalui kantor desa, kelurahan, dinas sosial setempat, maupun aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
Kesimpulan
Desil dalam DTSEN menjadi dasar utama pemerintah dalam menentukan penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2026. Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan dan kelompok desil secara online menggunakan NIK KTP melalui situs resmi Kemensos. Dengan sistem ini, penyaluran bantuan diharapkan lebih tepat sasaran dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.


Komentar