Bansos Info Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / PKH Tahap 2: Cara Cek Banos PKH 2026 Lewat Link Resmi

PKH Tahap 2: Cara Cek Banos PKH 2026 Lewat Link Resmi

PKH Tahap 2: Cara Cek Banos PKH 2026 Lewat Link Resmi
PKH Tahap 2: Cara Cek Banos PKH 2026 Lewat Link Resmi

Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi keluarga penerima manfaat yang menantikan pencairan bantuan sosial dari pemerintah. Penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap sehingga jadwal pencairan di setiap daerah bisa berbeda-beda.

Untuk memastikan apakah nama terdaftar sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui link resmi Kemensos menggunakan HP maupun laptop. Melalui layanan ini, pengguna bisa mengetahui status penerima, periode pencairan, hingga jenis bantuan yang diterima dengan lebih mudah dan praktis.



Pengecekan bansos PKH 2026 kini dapat dilakukan dengan mudah secara online lewat link resmi yang telah disediakan oleh kementerian sosial. selain link resmi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi cek bansos.

  1. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP
  2. Ketikkan huruf kode yang tertera dalam kotak
  3. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk refresh
  4. Klik tombol CARI DATA

Setelah sistem selesai mengecek data, hasil pengecekan akan ditampilkan di layar Hp



Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos

  1. Download Aplikasi Cek Bansos
  2. Buka Aplikasi Cek Bansos
  3. Daftar akun baru
  4. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
  5. Klik “Cek Bansos”
  6. Masukan NIK KTP
  7. Ketik ulang huruf yang ada pada gambar
  8. Klik “Cari Data”
  9. Tunggu hasil pengecekan aplikasi

Setelah aplikasi berhasil melakukan pengecekan, aplikasi akan menampilkan status kepenerimaan bansos kalian.



Syarat Penerima Bansos PKH

Adapun syarat penerima bansos PKH yang dilansir dari kompas.tv sebagai berikut:

  1. Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
  3. Bukan bekerja sebagai ASN, TNI, Porli atau Pegawai pemerintah lainnya.
  4. Bukan Pensiunan ASN, TNI, Polri, atau Pegawai pemerintah.
  5. Tidak menerima bantuan apapun dari pemerintah.
  6. Tercatat di dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jika kalian memenuhi syarat-syarat di atas ini, kalian berhak menerima bansos PKH ini.



Besaran Bansos PKH 2026

Berikut besaran dana yang dilansir dari detik.com:

  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.
  • Anak usia 0–6 tahun (balita): Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.
  • Anak yang sedang bersekolah di jenjang SD atau sederajat: Rp 900.000 per tahun, atau Rp 225.000 setiap tahap.
  • Anak di jenjang SMP atau sederajat: Rp 1.500.000 per tahun, atau Rp 375.000 setiap tahap.
  • Anak di jenjang SMA atau sederajat: Rp 2.000.000 per tahun, atau Rp 500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun, atau Rp 2.700.000 setiap tahap.




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan