BPJS Ketenagakerjaan
Beranda / BPJS Ketenagakerjaan / Cara Mudah Membatalkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Langkahnya

Cara Mudah Membatalkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Langkahnya

Cara Mudah Membatalkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Langkahnya
Cara Mudah Membatalkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Langkahnya

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat pensiun, meninggal dunia, atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meskipun peserta sudah mengajukan klaim, ada kalanya mereka berubah pikiran dan ingin membatalkannya agar saldo JHT tetap tersimpan. BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi kebutuhan ini melalui metode online maupun offline.



Cara Membatalkan Klaim secara Online

Pembatalan online sangat cocok bagi peserta yang memiliki keterbatasan waktu. Ada 4 kanal resmi yang bisa digunakan:

  • Call Center: Menghubungi nomor resmi layanan pelanggan di 175 dan menyampaikan permohonan pembatalan klaim kepada Customer Service (CS).
  • Media Sosial Resmi: Mengirimkan pesan langsung (Direct Message/DM) ke akun resmi BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terverifikasi (centang biru):
    • X (Twitter): @BPJSTKinfo
    • Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
    • Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan Melalui DM, peserta bisa menanyakan status klaim serta mengonfirmasi pembatalan, termasuk jadwal antrean wawancara yang ingin dibatalkan.
  • WhatsApp Resmi: Menghubungi nomor pengaduan resmi di 0813-8007-0175. Peserta diimbau memastikan nomor ini dengan benar guna menghindari penipuan atau penyalahgunaan data.
  • Email: Membalas notifikasi email yang dikirimkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan saat pengajuan awal. Cara ini sangat efektif apabila pembatalan dilakukan karena adanya berkas persyaratan yang belum lengkap.




Cara Membatalkan Klaim secara Offline

Jika kendala tidak terselesaikan melalui jalur digital, peserta dapat menempuh jalur konvensional. Berikut caranya :

  • Peserta dapat mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Temui petugas di lokasi dan sampaikan informasi dengan jelas bahwa Anda ingin membatalkan pengajuan klaim JHT yang sedang berjalan.

Peserta cukup membawa dokumen identitas diri seperti KTP dan kartu kepesertaan, lalu menyampaikan permohonan pembatalan kepada petugas di loket pelayanan.

Selain menghubungi petugas, pada sistem Lapak Asik terdapat opsi alternatif di mana peserta bisa membiarkan jadwal wawancara yang telah ditentukan terlewati begitu saja tanpa merespons. Setelah lewat dari jadwal, sistem akan secara otomatis membatalkan pengajuan tersebut. Peserta kemudian dapat melakukan pelacakan (tracking) status pembatalan, dan setelah statusnya bersih atau kembali normal.

Apabila pengajuan pembatalan klaim telah disetujui, lalu di kemudian hari peserta ingin mengajukan klaim kembali, prosesnya akan memakan waktu lebih lama. Hal ini dikarenakan peserta harus mengulang kembali seluruh proses administrasi dan antrean dari awal.



Kesimpulan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terlanjur mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tetap dapat membatalkan pengajuan tersebut jika berubah pikiran atau ingin tetap menyimpan saldo manfaatnya. Proses pembatalan ini dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara online maupun offline.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan