Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk program Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) periode Mei 2026.
Pencairan bansos tersebut mulai dilakukan pada 25 Mei 2026 kepada warga yang telah lolos proses verifikasi dan pemadanan data terbaru. Program bantuan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat rentan di wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan bagi penerima lama atau eksisting sudah dilakukan sejak Senin, 25 Mei 2026.
Total Penerima Bansos PKD Mei 2026 Capai 187 Ribu Orang
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, jumlah penerima bantuan sosial PKD pada Mei 2026 tercatat sebanyak 187.706 orang. Jumlah tersebut terdiri dari tiga kategori penerima manfaat, yaitu:
- 152.131 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- 17.108 penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)
- 18.467 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Data penerima bansos tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 445 Tahun 2026 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, total penerima bansos PKD tahun 2026 sebenarnya ditetapkan sebanyak 219.252 orang. Angka itu terdiri dari 188.797 penerima lama dan 30.455 calon penerima baru.
Namun setelah dilakukan proses sinkronisasi dan pemadanan data dengan berbagai sumber pada Mei 2026, jumlah penerima yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos verifikasi menjadi 187.706 orang.
Penerima Baru Masih Menunggu Pembukaan Rekening
Sementara itu, calon penerima baru bansos PKD masih harus menunggu tahapan pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM sebelum bantuan dapat dicairkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Langkah verifikasi dan validasi data terus dilakukan agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.
Syarat Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ 2026
Berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang pemberian bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bansos PKD.
Berikut syarat lengkap penerima bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ tahun 2026:
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTSEN
- Penerima KAJ merupakan anak usia 0 sampai 6 tahun
- Penerima KLJ adalah warga lanjut usia minimal 60 tahun
- Penerima KPDJ merupakan penyandang disabilitas yang telah terdata di Dinas Sosial
- Penerima KLJ dan KPDJ bukan pensiunan ASN, TNI, maupun Polri
- Sudah melalui proses verifikasi lapangan oleh petugas Dinas Sosial dan perangkat wilayah
Selain itu, calon penerima baru berasal dari DTSEN dengan kategori desil terbawah agar bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Pemprov DKI Pastikan Penyaluran Bansos Transparan
Dinas Sosial DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh proses penetapan penerima bantuan dilakukan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku. Evaluasi data dan verifikasi lapangan menjadi bagian penting untuk menjaga ketepatan sasaran penerima bantuan.
Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen meningkatkan kualitas penyaluran bansos agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan sosial di Jakarta.
Kesimpulan
Pencairan bansos PKD Mei 2026 untuk program KAJ, KLJ, dan KPDJ kembali dilakukan Pemprov DKI Jakarta kepada 187.706 penerima manfaat yang telah lolos verifikasi data. Bantuan ini diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan, terutama anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas di ibu kota.


Komentar