Berita
Beranda / Berita / PLN Diminta Beri Kompensasi Korban Blackout Sumut, Bobby Nasution Buka Suara

PLN Diminta Beri Kompensasi Korban Blackout Sumut, Bobby Nasution Buka Suara

PLN Diminta Beri Kompensasi Korban Blackout Sumut, Bobby Nasution Buka Suara
PLN Diminta Beri Kompensasi Korban Blackout Sumut, Bobby Nasution Buka Suara

Desakan kepada PLN terkait ganti rugi bagi masyarakat yang terkena dampak dari pemadaman listrik total pada hari Jumat, 22 Mei 2026 direspon oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution.

Kemudian, Bobby mengakui telah melakukan pertemuan dengan pihak PLN, dimana dalam pertemuan tersebut, pihak PLN diminta agar pemadaman listrik total tidak terulang lagi untuk selanjutnya.



“Kita kemarin sudah minta ke PLN kalau bisa jangan lagi lah,” kata Bobby saat diwawancarai di Lapangan Merdeka Binjai pada Rabu (27/5/2026) dikutip dari kompas

Bobby juga mengatakan akan berjanji untuk membahas soal ganti rugi ke pihak PLN, serta juga menuturkan kegiatan ini dapat dijadikan evaluasi kedepannya agar tidak terjadi kejadian yang sama.

“Terkait kompensasi memang kemarin belum kita bicarakan ke PLN. Coba nanti (dibicarakan dengan PLN),” ujar Bobby




Sebelumnya telah terjadi pemadaman listrik total di wilayah Sumatera termasuk di Sumut pada hari Jumat, 22 Mei 2026. Kejadian ini disebabkan adanya kabel tranmisi yang tidak rapi dan berbentuk serabut dan kabel tersebut ditemukan putus sehingga kerusakan ini terjadi secara alami. Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/5).

“Potongan kabel tidak rapi dan berbentuk serabut. Kalau dipotong manusia tentu hasilnya lebih rapi. Ini menjadi indikator kuat bahwa kerusakan terjadi secara alami,” ujar Nunung. dikutip dari sumutpos

Terkait kejadian ini, PLN diminta memberikan kompensasi kepada jutaan masyarakat yang terkena gangguan tersebut oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagaimana amanat Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

“Yang menyatakan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (26/5/2026). ujarnya yang dikutip dari kompas




Dengan kejadian ini, jutaan masyarakat mengalami kerugian baik dari pemilik usaha sehingga perekonomian warga bermasalah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan