Berita
Beranda / Berita / Kepling Medan Keluhkan Uang Pungut Pajak Daerah Belum Cair

Kepling Medan Keluhkan Uang Pungut Pajak Daerah Belum Cair

Biaya insentif pemungutan pajak daerah atau upah pungut kini belum juga diterima, padahal triwulan 11 tahun anggaran 2026 telah berjalan, ini dikeluhkan oleh ribuah kepala lingkungan di kota Medan.

Kemudian, insentif tersebut malah terlebih dahulu diterima oleh pekerja Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Medan, padahal kepling terlibat menyerahkan surat tagihan PBB ke rumah warga. hal ini disampaikan oleh para kepling.

“Yang membuat kami miris, setiap petugas Bapenda turun ke lapangan, mereka tetap melibatkan kepling untuk membagikan surat tagihan PBB ke rumah-rumah warga. Tapi sampai sekarang kami belum juga menerima upah pungut itu,” ujar sejumlah kepling kepada jurnalis, Kamis (28/5/2026). sumber dari medan.tribunnews




Tentunya dengan hal ini, kepling merasa dianaktirikan, sebab menjelang triwulan 2 mereka belum menerima insentif tersebut, padahal biasanya diberikan setiap triwulan yang berkisar Rp.200 Ribu sampai Rp.250.000 per tiap orang kepling.

Perlu diketahui kepling memiliki peran untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah terkhusus PPB. Meskipun kepling tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR), dengan adanya upah pungut bisa membantu kebutuhan ekonomi keluarga diluar gaji utama yang diterima per bulan dari Pemko Medan

Para kepling juga menyoroti, permasalahan yang dihadapi sama dengan tahun lalu, malah ironisnya mereka tidak menerima uang pungut tidak sampai Rp.500 ribu dalam setahun. Rico waas saat kampanye juga menjanjikan kenaikan gaji kepling tahun lalu,
namun para kepling meminta agar keluhan dapat dikasih tahu kepada bapak wali kota Rico Waas.




“Bisa dibilang upah pungut itu pengganti THR kami. Tapi sampai sekarang hak itu belum kami dapatkan. Tolong sampaikan keluhan kami ini kepada Pak Wali Kota Rico Waas,” ujar mereka. sumber dari medan.tribunnews

Keluhan yang disampaikan kepling, direspon oleh Kepada Bapenda Medan, Agha Novrian yang mengatakan terdapat aturan terbaru berkaitan dengan perwal dan terdapat perubahan sistem menyesuaikan dengan perwal, ia memastikan hak yang diterima kepling tidak ada yang hilang .

Ia juga mengatakan insentif yang diberikan oleh Bapenda sesuai dengan Perwal dan Kepwal, sehingga kepling belum menerima upah pungut PBB di triwulan 1-3, dan ia menjelaskan insentif diberikan lewat mata pajak PBB agar tidak menimbulkan temuan BPK




“Iya bang betul, jadi Bepanda mengeluarkan insentif hanya berani yang sesuai dengan Perwal dan Kepwal. Kebetulan untuk insentif 2026 ini Perwal di Kepwalnya itu mengatur kepala lingkungan mendapat insentif UP PBBnya. Maka TW 1 UP PBBnya dari PB JT, pajak jasa barang tertentu, opsen. Kepling tidak dapat dari situ, makanya bulan 1,2,3 kepling belum dapat, tapi mereka nanti dapat dari mata pajak PBB sesuai dengan Kepwal nomor 970/47K. Kalau memberikan UP tidak pada tempatnya pasti jadi temuan BPK,” jelas Agha Novrian sumber dari medan.tribunnews

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan