Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Pemerintah resmi memastikan pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 yang akan mulai disalurkan dalam waktu dekat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan kontribusi aparatur negara dalam menjalankan pelayanan publik.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa proses pembayaran Gaji ke-13 bagi pensiunan akan mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Melalui keterangan resminya, Taspen menyampaikan bahwa penyaluran dana dilakukan secara otomatis melalui puluhan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan dokumen maupun proses autentikasi ulang karena seluruh proses telah terintegrasi secara sistem.
ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13 Tahun 2026
Meskipun sebagian besar ASN berhak menerima Gaji ke-13, terdapat beberapa kelompok yang secara resmi tidak masuk dalam daftar penerima.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026. Adapun kategori ASN, TNI, dan Polri yang tidak memperoleh Gaji ke-13 meliputi:
- Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau istilah lain yang sejenis tidak berhak menerima Gaji ke-13 pada tahun ini. - Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
ASN, anggota TNI, maupun Polri yang sedang menjalankan penugasan di luar instansi asal dan menerima penghasilan penuh dari instansi tempat penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan juga tidak mendapatkan Gaji ke-13.
Di luar dua kategori tersebut, pegawai aktif maupun pensiunan tetap berhak menerima manfaat sesuai aturan yang berlaku.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Penerima Gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai kelompok aparatur negara, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Program Gaji ke-13 sendiri telah diterapkan sejak tahun 1969 dan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Selain sebagai penghargaan atas kinerja dan pengabdian aparatur negara, pencairan Gaji ke-13 memiliki tujuan ekonomi yang cukup strategis.
Pemerintah sengaja menjadwalkan penyaluran dana ini berdekatan dengan periode tahun ajaran baru sekolah. Dengan demikian, para orang tua dapat memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya sekolah hingga perlengkapan belajar.
Di sisi lain, tambahan dana yang beredar di masyarakat juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Nominal Gaji ke-13 yang diterima setiap penerima berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, golongan, serta komponen penghasilan masing-masing.
Secara umum, nilai Gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan yang diterima sebelumnya.
Komponen Gaji ke-13 untuk ASN Aktif
Bagi ASN aktif, Gaji ke-13 terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja (tukin)
Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima pensiun, nominal Gaji ke-13 disesuaikan dengan besaran penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Rincian Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Tahun 2026
Berikut perkiraan besaran Gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN pada instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri berdasarkan jenjang pendidikan serta masa kerja:
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600
- Pendidikan SMA/D1/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500
- Pendidikan S1/D4/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja 20 tahun: Rp7.825.800
- Pendidikan S2/S3/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja 20 tahun: Rp9.050.500
Kesimpulan
Pemerintah akan mulai menyalurkan Gaji ke-13 tahun 2026 mulai Juni sebagai bentuk apresiasi kepada ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima manfaat lainnya. Namun, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi dengan gaji ditanggung penuh oleh instansi penugasan tidak termasuk penerima.


Komentar