Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan proses penyaluran bantuan sosial hingga akhir Mei 2026. Salah satu bantuan yang saat ini sedang dicairkan secara bertahap adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako tahap kedua untuk masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam pencairan kali ini, mayoritas penerima mendapatkan bantuan BPNT rapelan selama tiga bulan sekaligus dengan total nilai Rp600 ribu. Namun, sejumlah KPM dilaporkan menerima saldo lebih besar karena memperoleh bantuan tambahan dari program sosial lainnya.
Tambahan dana tersebut langsung masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima yang memenuhi kriteria tertentu sesuai hasil pemutakhiran data terbaru pemerintah.
Mengapa Saldo BPNT Bisa Lebih dari Rp600 Ribu?
Nominal BPNT sebesar Rp600 ribu merupakan akumulasi bantuan untuk periode April, Mei, dan Juni 2026. Setiap bulan pemerintah menyalurkan bantuan senilai Rp200 ribu sehingga total yang diterima selama tiga bulan mencapai Rp600 ribu.
Meski demikian, terdapat sejumlah penerima yang memperoleh saldo lebih besar karena masuk kategori penerima bantuan komplementer. Artinya, selain menerima BPNT, mereka juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Penambahan bantuan ini dilakukan berdasarkan integrasi data dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026 yang digunakan pemerintah untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Kategori Penerima BPNT yang Berhak Mendapat Tambahan Saldo
KPM yang Memiliki Anak Sekolah
Penerima BPNT yang memiliki anak masih aktif bersekolah berpeluang memperoleh bantuan tambahan dari komponen pendidikan PKH.
Besaran bantuan yang diberikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan anak, yaitu:
- Siswa SD sederajat: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP sederajat: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap
Dana tersebut akan otomatis masuk ke saldo KKS apabila data siswa terdaftar aktif dan telah tervalidasi dalam sistem pemerintah.
KPM dengan Anggota Keluarga Lansia atau Disabilitas Berat
Keluarga penerima BPNT yang memiliki anggota keluarga lanjut usia atau penyandang disabilitas berat juga berhak mendapatkan bantuan tambahan melalui program PKH.
Untuk kategori ini, bantuan yang diberikan mencapai Rp600 ribu per tahap. Namun, syarat utamanya adalah data lansia atau penyandang disabilitas harus terdaftar dan lolos verifikasi dalam sistem DTSEN.
Syarat Agar Tambahan Saldo BPNT dan PKH Bisa Cair
Agar bantuan sosial dapat diterima tanpa hambatan, pemerintah menetapkan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh penerima.
Masuk dalam Kelompok Desil 1 hingga Desil 4
KPM harus masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan data kesejahteraan nasional. Apabila kondisi ekonomi keluarga meningkat dan masuk ke desil 5 atau lebih tinggi, bantuan berpotensi dihentikan.
Data Dapodik dan Dukcapil Harus Sesuai
Bagi penerima komponen pendidikan, data peserta didik wajib sinkron antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan data kependudukan Dukcapil.
Perbedaan data dapat menyebabkan proses pencairan tertunda bahkan gagal dilakukan.
KKS Masih Aktif
Kartu Keluarga Sejahtera harus dalam kondisi aktif dan tidak dormant. Oleh karena itu, penerima dianjurkan melakukan transaksi secara berkala agar rekening tetap aktif.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Cara Cek Status Penerima BPNT dan PKH Secara Online Lewat HP
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui ponsel tanpa perlu memasang aplikasi tambahan.
Ikuti langkah berikut:
- Buka browser di HP, seperti Google Chrome atau Safari.
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor NIK sesuai data e-KTP.
- Ketik kode captcha yang ditampilkan.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi status penerima bantuan sosial yang terdaftar.
Jika pada kolom BPNT dan PKH sama-sama menunjukkan status “YA” serta terdapat keterangan “Proses Bank Himbara”, maka penerima berpeluang mendapatkan saldo tambahan di luar bantuan BPNT sebesar Rp600 ribu.
Kesimpulan
Pencairan BPNT tahap 2 tahun 2026 terus berlangsung di berbagai daerah dengan nominal utama sebesar Rp600 ribu untuk periode April hingga Juni. Namun, sebagian KPM berhak memperoleh saldo lebih besar karena juga tercatat sebagai penerima PKH.


Komentar